Jakaerta, Nalartimur — Solidaritas Muda Indonesia Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengusut dugaan korupsi dalam pembelian lahan Eks rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate.
Kasus tersebut menyeret nama Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, yang saat proses transaksi berlangsung pada 2018 menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Koordinator lapangan aksi, Dhante, dalam orasinya menilai perkara ini sebagai kasus serius karena melibatkan penggunaan anggaran daerah senilai Rp2,8 miliar. Ia menyebut terdapat indikasi penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga realisasi pembayaran.
Salah satu kejanggalan utama, kata Dhante, adalah tetap dilakukannya pembayaran lahan kepada pihak Noken Yapen oleh Pemerintah Kota Ternate. Padahal, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 191/K/Pdt/2013, lahan tersebut telah dinyatakan sah sebagai milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Pembayaran terhadap pihak yang telah kalah dalam perkara hingga tingkat kasasi patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Dhante, Jumat (24/4/2026).
Ia juga menegaskan bahwa peran Rizal Marsaoly dinilai krusial karena diduga mengetahui secara detail proses pengambilan kebijakan, termasuk celah dalam perencanaan dan penganggaran yang berujung pada pembayaran tersebut.
Selain itu, massa aksi meminta Kejaksaan Agung untuk menginstruksikan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar lebih serius dalam menangani perkara tersebut. Mereka juga mendorong agar kasus ini segera ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Jika penanganannya lamban, kami meminta KPK mengambil alih,” tegas Dhante.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus lahan Kalumpang merupakan perkara tindak pidana korupsi yang berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan penyitaan aset dalam kasus tindak pidana pencucian uang eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, pada September 2024.
Dalam orasi tersebut, Solidaritas Muda Indonesia Timur juga menyoroti dugaan penyimpangan lain yang diduga melibatkan Rizal Marsaoly, antara lain:
1. Pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun 2023 senilai Rp1,76 miliar di Bagian Kesra Setda Kota Ternate, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024.
2. Dugaan penyimpangan anggaran City Sanitation Summit (CSS) XXIII tahun 2025 senilai Rp1,6 miliar.
3. Proyek pembangunan panggung Festival Pulau Hiri tahun 2018 senilai Rp1,3 miliar.
4. Dugaan mark-up pada proyek papan nama Taman Asmaul Husna di depan Masjid Raya Al-Munawwar senilai sekitar Rp1 miliar.
Atas sejumlah dugaan tersebut, massa aksi menyampaikan lima tuntutan kepada aparat penegak hukum, yakni:
1. Melakukan penyidikan ulang kasus pembelian lahan eks rumah dinas gubernur di Kalumpang.
2. Memeriksa dugaan penyimpangan dana bansos berdasarkan temuan BPK tahun 2024.
3. Melakukan audit investigatif terhadap anggaran City Sanitation Summit.
4. Mengusut proyek panggung Festival Pulau Hiri yang diduga bermasalah.
5. Menyelidiki dugaan mark-up anggaran Taman Asmaul Husna. (*)