BPK Temukan Pemborosan Keuangan Daerah Rp402,9 Juta di Pemkab Pulau Morotai, Pembayaran Honor Satgas Non-ASN Jadi Sorotan
Kantor Pemerintahan Terpadu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara
Nalartimur — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemborosan keuangan daerah senilai Rp402,9 juta terkait persoalan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp297,9 juta berkaitan dengan pembayaran honorarium Satuan Tugas (Satgas) Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda).
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 27/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 yang diterbitkan pada 22 Desember 2025.
Laporan itu merupakan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Pemkab Pulau Morotai Tahun Anggaran 2024 hingga 2025, dengan periode pemeriksaan sampai Oktober 2025.
Berdasarkan rincian dalam laporan tersebut, pembayaran honorarium Satgas Pendampingan dan Monitoring Penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat mencapai Rp297,9 juta.
Sementara itu, sebesar Rp105 juta lainnya berasal dari persoalan kepegawaian lain yang turut diperhitungkan dalam temuan tersebut.
Kedua nominal itu merupakan bagian dari total temuan Rp402,9 juta dan bukan merupakan nilai yang harus dijumlahkan kembali di luar total tersebut.
Satgas tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 100.3.3.2./136.1/KPTS/PM/2025 tertanggal 8 April 2025.
Dalam keputusan itu, tercatat 12 personel dengan susunan lima penasihat, satu ketua, tiga wakil ketua, dan tiga anggota. Pembayaran honorarium kepada personel Satgas berlangsung selama April hingga Oktober 2025.
Dalam pemeriksaannya, BPK menyoroti dasar hukum pembentukan Satgas tersebut. BPK juga mencatat bahwa Bappelitbangda tidak dapat menunjukkan sertifikat keahlian personel sebagaimana dipersyaratkan dalam keputusan pembentukan Satgas.
Pembayaran honorarium tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan atas kepatuhan pengelolaan belanja daerah. Dalam pengelolaan keuangan negara, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
BPK menilai kondisi tersebut berpotensi menyebabkan tujuan penataan ASN tidak tercapai. Temuan itu menjadi bagian dari hasil pemeriksaan yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Temuan administratif tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana memerlukan proses dan pembuktian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Pemkab Pulau Morotai yang dicantumkan dalam pemberitaan ini mengenai temuan pemborosan keuangan daerah senilai Rp402,9 juta tersebut maupun langkah tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK.
Aril Baba
Diterbitkan: 14 Oktober 2026 pukul 19.51
