Asosiasi Pemuda Mahasiswa dan Pelajar Maluku Utara Jabodetabek (APMP-MALUT) resmi melaporkan dugaan pencemaran lingkungan di wilayah pesisir Subaim, Halmahera Timur, kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada Senin (18/5/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan sedimentasi yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan dua perusahaan, yakni PT Alam Raya Abadi dan PT Jaya Abadi Semesta.
Dalam laporan itu, APMP-MALUT menyoroti peristiwa sedimentasi yang terjadi pada 8 Mei 2026 dan disebut telah mencemari pesisir pantai Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur.
Menurut organisasi tersebut, hingga saat ini belum terlihat langkah penanganan dari pemerintah daerah maupun pihak perusahaan terhadap dampak pencemaran yang dilaporkan.
Laporan resmi disampaikan oleh pengurus APMP-MALUT dan diterima melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup serta perwakilan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM di Jakarta.
Langkah ini diambil karena APMP-MALUT menilai belum ada penyelesaian yang serius atas kasus serupa yang disebut telah berulang hampir setiap tahun di wilayah tersebut.
Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi APMP-MALUT, Abdullah Rumadan, mengatakan pihaknya menyerahkan hasil investigasi yang dilengkapi bukti dokumentasi dari masyarakat Subaim serta sejumlah pemberitaan media lokal.
Menurutnya, dugaan pencemaran tersebut berdampak pada ruang hidup masyarakat, terutama warga yang berprofesi sebagai nelayan.
“Bukti yang kami sampaikan diperoleh dari masyarakat dan sejumlah sumber informasi lokal. Kondisi ini dinilai berdampak terhadap aktivitas masyarakat pesisir yang sebagian besar bergantung pada sektor perikanan,” kata Abdullah.
Ia menambahkan, aktivitas perusahaan diduga melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan lingkungan hidup, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan dalam regulasi pertambangan mineral dan batu bara.
Abdullah juga menyatakan, dugaan pencemaran serupa pernah terjadi pada akhir tahun sebelumnya. Karena itu, pihaknya menilai perlu ada evaluasi serius terhadap operasional perusahaan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Sementara itu, pengurus APMP-MALUT lainnya, Sukardi Husen, yang merupakan warga asal Subaim, berharap pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut. Ia meminta Kementerian Lingkungan Hidup menjatuhkan sanksi tegas kepada kedua perusahaan, serta mendesak Kementerian ESDM untuk mengevaluasi izin operasional keduanya.
Menurut Sukardi, masyarakat Halmahera Timur saat ini semakin merasakan dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan pesisir dan ruang hidup mereka. Karena itu, ia berharap pemerintah dapat berpihak pada kepentingan masyarakat terdampak.
Pihak perwakilan Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, kata APMP-MALUT, menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dan berjanji memberikan surat balasan resmi dalam waktu dekat.
APMP-MALUT meminta kementerian terkait segera turun langsung ke lokasi tambang di Subaim untuk melakukan inspeksi lapangan, memeriksa dugaan pencemaran, serta meminta klarifikasi dari kedua perusahaan guna memastikan penegakan aturan lingkungan berjalan sesuai ketentuan. (Abi/Red)

