Skip to content
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Tambang Weda Bay Bersiap Berhenti Sementara, Ribuan Karyawan Waswas

Tambang Weda Bay Bersiap Berhenti Sementara, Ribuan Karyawan Waswas

Hasbi Ade
Jum, 22 Mei 2026
Tambang Nikel PT Weda Bay Nikel (WBN)/ Eramet di Halmahera Tengah
Kecil Besar

Ribuan karyawan PT Weda Bay Nickel (WBN) di Halmahera Tengah, Maluku Utara, terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul habisnya kuota produksi bijih nikel perusahaan pada pertengahan Mei 2026.

Kondisi ini terjadi setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hanya menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 sebesar 12 juta wet metrik ton (wmt), jauh lebih rendah dibandingkan kuota tahun sebelumnya.

Operator tambang Weda Bay Nickel, Eramet SA, menyatakan perusahaan tengah mempersiapkan penghentian sementara operasional tambang untuk memasuki masa perawatan dan pemeliharaan sambil menunggu hasil pengajuan revisi RKAB 2026 kepada pemerintah.

“Permohonan revisi izin peningkatan kapasitas saat ini sedang diajukan oleh PT WBN, menyusul persetujuan RKAB awal yang membatasi produksi bijih nikel sebesar 12 juta metrik ton untuk 2026, yang target produksinya akan tercapai pada pertengahan Mei; tambang tersebut bersiap untuk memasuki masa perawatan dan pemeliharaan pada bulan Mei, sambil menunggu hasil revisi ini,” tulis Eramet dalam keterangan resminya, dikutip dari  Bloomberg Technoz, Jumat (22/5/2026).

Kuota Produksi Turun Drastis

Eramet mencatat kuota produksi 2026 yang disetujui pemerintah turun sekitar 70 persen dibandingkan kuota tahun 2025. Pada tahun lalu, RKAB WBN sempat disetujui sebesar 32 juta ton dan kemudian direvisi naik menjadi 42 juta ton.

Penurunan kuota produksi dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas operasional perusahaan, termasuk rantai pasok tenaga kerja di kawasan industri pertambangan nikel terbesar di Halmahera Tengah tersebut.

Manajemen Eramet menyebut revisi RKAB diajukan karena kebutuhan pasokan bijih nikel untuk smelter hidrometalurgi berbasis high pressure acid leach (HPAL) di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) mencapai sekitar 100 juta ton.

Penjualan Bijih Nikel Naik pada Kuartal I-2026

Di tengah pembatasan kuota produksi, Weda Bay Nickel justru mencatat peningkatan penjualan bijih nikel sepanjang kuartal I-2026.

Penjualan bijih ke pihak eksternal mencapai 8,3 juta ton atau meningkat 54 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penjualan bijih saprolit tercatat sebesar 4,8 juta ton, naik 27 persen dibandingkan kuartal I-2025. Rata-rata kadar nikel pada kuartal I-2026 berada di level 1,5 persen, sedikit lebih rendah dibandingkan kadar rata-rata 1,6 persen pada periode yang sama tahun lalu.

Sementara itu, penjualan bijih limonit melonjak hingga 118 persen menjadi 3,6 juta ton. Kenaikan tersebut didorong oleh meningkatnya kebutuhan smelter HPAL di kawasan IWIP.

Adapun bijih yang digunakan untuk fasilitas pirometalurgi berteknologi rotary kiln electric furnace (RKEF) milik perusahaan mencapai 1 juta ton pada kuartal I-2026.

Produksi Smelter dan Harga Jual

Smelter RKEF milik Weda Bay Nickel memproduksi sekitar 9.000 ton nickel pig iron (NPI) selama kuartal I-2026, turun tipis 1 persen dibandingkan realisasi kuartal I-2025.

Penjualan NPI tercatat sebesar 3.800 ton atau turun 2 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Meski demikian, Eramet menyebut perusahaan masih menikmati premi harga jual saprolit berkadar tinggi yang signifikan di tengah terbatasnya pasokan domestik.

“PT WBN terus menikmati premi yang signifikan, lebih dari 100 persen selama kuartal ini dibandingkan dengan Indeks Nikel HPM, untuk harga jual saprolit berkadar tinggi di tengah pembatasan pasokan domestik,” tulis Eramet.

Pemerintah Dinilai Kendalikan Produksi Nikel

Sebelumnya, Eramet Indonesia mengumumkan kuota produksi bijih nikel PT WBN yang disetujui pemerintah untuk 2026 hanya sebesar 12 juta ton, turun tajam dibandingkan kuota 2025 sebesar 42 juta ton.

Manajemen perusahaan menyatakan telah menerima pemberitahuan awal dari otoritas Indonesia terkait kelanjutan pengajuan RKAB dengan volume produksi dan penjualan sebesar 12 juta wet metrik ton.

“PT Weda Bay Nickel telah menerima pemberitahuan awal dari otoritas Indonesia untuk melanjutkan pengajuan RKAB yang mencerminkan volume produksi dan penjualan internal dan eksternal sebesar 12 Mwmt,” kata perwakilan Eramet dalam keterangan tertulis pada Februari 2026.

Perusahaan juga menyebut pemerintah melakukan pembatasan produksi untuk menjaga pengelolaan industri nikel yang berkelanjutan sekaligus menjaga keseimbangan pasar global.

Biaya Operasional Tambang Meningkat

Selain pembatasan kuota produksi, perusahaan juga menghadapi kenaikan biaya operasional tambang. Eramet melaporkan peningkatan rasio pengupasan tanah (stripping ratio) dan naiknya harga energi yang mulai terasa sejak Maret 2026.

PT Weda Bay Nickel telah beroperasi sejak 2019 melalui skema Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan memiliki masa operasi hingga 2069.

Perusahaan ini dimiliki oleh Tsingshan Group asal China sebesar 51,2 persen, Eramet asal Prancis sebesar 37,8 persen, serta PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam sebesar 10 persen. (*)

 

Sumber: Bloomberg Technoz

Jurnalis | Website |  + posts

Merupakan penulis dan editor di Nalartimur. Meliput berbagai topik, seperti Politik, Ekonomi, Hukum, Kriminal, Wisata, Budaya, Pemerintahan, dan beragam topik lainnya.

‎ ‎

‎Ikuti Media Kami ‎

‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎