BEM FKIP Unkhair Gelar Aksi “September Melawan”, Soroti Konflik Agraria dan Militerisasi

BEM FKIP menduduki jalan raya di depan Kantor Wali Kota Ternate

Nalartimur — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Khairun menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Ternate, Senin (28/9/2026). Aksi tersebut mengusung tema “September Melawan: Wujudkan Reforma Agraria Sejati.”

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah persoalan terkait agraria, di antaranya ketimpangan penguasaan tanah, pelaksanaan reforma agraria, serta keterlibatan aparat keamanan di sejumlah wilayah yang mengalami konflik agraria.

Presiden BEM FKIP Universitas Khairun mengatakan, penempatan atau penguatan kekuatan militer di sejumlah wilayah perkebunan dan industri ekstraktif dinilai berpotensi memperbesar konflik antara masyarakat, khususnya petani, dengan negara.

Menurutnya, keberadaan personel militer di sejumlah wilayah, termasuk Papua dan Maluku Utara, dapat membuat masyarakat merasa kesulitan menyampaikan protes maupun memperjuangkan hak atas tanah mereka.

“Bagi kami, sentralisasi militer di berbagai wilayah perkebunan dan industri ekstraktif justru semakin menambah konflik agraria antara petani dan negara,” ujarnya.

Ia menilai keberadaan militer di wilayah-wilayah tersebut perlu dievaluasi dan ditarik agar masyarakat dapat memperjuangkan hak atas tanah tanpa merasa tertekan.

Sementara itu, salah satu peserta aksi, Zulhamdi Wahdi, mengatakan isu reforma agraria menjadi salah satu pokok tuntutan dalam aksi tersebut.

Ia menilai kebijakan reforma agraria yang dibahas pemerintah dan DPR belum sepenuhnya menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah di wilayah perdesaan.

Zulhamdi juga menyoroti cakupan objek reforma agraria yang menurutnya masih terbatas pada kawasan kehutanan, kawasan nonhutan, serta lahan bekas penyelesaian konflik agraria.

Menurut dia, kebijakan reforma agraria seharusnya juga menyentuh persoalan penguasaan tanah dalam skala besar oleh pihak-pihak tertentu.

Selain objek reforma agraria, Zulhamdi mempertanyakan kejelasan subjek yang akan menjadi penerima manfaat redistribusi tanah.

Ia menilai kelompok yang berhak menerima tanah perlu dijelaskan secara lebih spesifik, seperti buruh tani, petani miskin, dan masyarakat yang memiliki penguasaan lahan terbatas.

“Jangan sampai subjek dari pelaksana reforma agraria ini, sebut saja perorangan, mencakup tuan tanah, mafia tanah, baik itu militer, Polri, dan lain-lain,” katanya.

Zulhamdi juga menyoroti kelompok masyarakat adat, badan hukum, dan koperasi sebagai bagian dari subjek reforma agraria. Menurutnya, masih diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai kelompok yang menjadi penerima manfaat redistribusi tanah.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa turut menyinggung kasus penangkapan sejumlah warga di Desa Banemo. Zulhamdi mengatakan proses penangkapan tersebut perlu menjadi perhatian publik, khususnya terkait prosedur dan standar operasional yang digunakan aparat.

Menurut Zulhamdi, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, sejumlah warga ditangkap pada waktu subuh ketika sedang beristirahat. Ia juga menyampaikan adanya dugaan kekerasan terhadap warga dalam proses penangkapan tersebut.

“Lima masyarakat yang ditangkap itu juga mendapatkan kekerasan dari pihak aparat dan beberapa orang ditembak menggunakan peluru karet. Meskipun menggunakan peluru karet, ini tetap melukai warga,” ujarnya.

Pernyataan mengenai dugaan kekerasan dan penggunaan peluru karet tersebut merupakan keterangan dari Zulhamdi. Hingga berita ini ditulis, pihak aparat yang disebut dalam pernyataan tersebut belum memberikan keterangan terkait tudingan tersebut.

BEM FKIP Universitas Khairun menyatakan persoalan agraria, perlindungan masyarakat dalam konflik lahan, serta keberadaan aparat di wilayah konflik menjadi bagian dari isu yang mereka suarakan dalam aksi “September Melawan”.

Mahasiswa berharap persoalan reforma agraria tidak berhenti pada pembentukan regulasi, tetapi juga mampu menjawab ketimpangan penguasaan tanah serta memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah.

SR
PENULIS

Safri Rusdi

Diterbitkan: 28 September 2026 pukul 23.39

BERITA TERKAIT