Mahasiswa FKIP Unkhair Gelar Aksi, Soroti Kebijakan Kampus dan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual

Puluhan mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Khairun menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung FKIP, Kampus I Universitas Khairun, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, | Foto: Safri Rusdi/Nalartimur

A    A    A

Puluhan mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Khairun menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung FKIP, Kampus I Universitas Khairun, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Selasa (11/8/2026).

Aksi dimulai sekitar pukul 10.30 WIT. Dalam aksi tersebut, mahasiswa membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan terkait kebijakan kampus, fasilitas, serta penanganan dugaan kekerasan seksual di lingkungan FKIP.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP Universitas Khairun, Muhammad Hatta Abdan, mengatakan mahasiswa meminta penghapusan aturan jam malam yang berlaku di lingkungan kampus.

Menurut Hatta, aturan tersebut membatasi kegiatan mahasiswa yang dilaksanakan pada malam hari. Ia mengatakan kebijakan serupa tidak diberlakukan di sejumlah fakultas lain di Universitas Khairun.

Salah satu tuntutan mahasiswa agar tidak boleh beraktivitas diluar jam mata kuliah. | Foto: Safri Rusdi/Nalartimur

“Agenda-agenda produktif apapun yang dibuat oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) FKIP, termasuk diskusi, dibatasi akibat kebijakan rektorat yang melarang adanya aktivitas malam. Kami mendesak agar aturan ini dihapus,” kata Hatta.

Selain persoalan aturan jam malam, mahasiswa menyampaikan tuntutan terkait fasilitas kampus. Mereka meminta perbaikan pengelolaan sampah, pengadaan mobil sampah, perbaikan sarana kelas, termasuk pendingin ruangan atau AC, serta pembangunan sekretariat bersama bagi 10 Himpunan Mahasiswa Program Studi (Himapro).

“Kami juga menuntut pihak kampus segera memperbaiki sarana kelas seperti AC dan menghadirkan sekretariat bersama untuk 10 Himpunan Mahasiswa Program Studi (Himapro),” ujar Hatta.

Hatta juga menyampaikan tuntutan terkait penanganan dugaan pelecehan seksual yang disebut terjadi di Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).

Menurut Hatta, mahasiswa mempertanyakan penanganan kasus tersebut yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun. Ia mengatakan terduga pelaku disebut hanya dipindahkan tugasnya tanpa pemberhentian.

“Korban hanya sekadar dipindahkan, artinya diberikan ruang yang baru. Kami butuh penanganan yang lebih serius sampai pada pemecatan atau pemberhentian bila ada oknum dosen maupun oknum mahasiswa yang melakukan kekerasan seksual di lingkungan FKIP,” kata Hatta.

Mahasiswa menyatakan akan melakukan aksi lanjutan apabila tuntutan yang disampaikan tidak ditindaklanjuti.

Tanggapan Fakultas

Wakil Dekan III FKIP Universitas Khairun, Agus Supriyadi, mengatakan pihak fakultas akan menindaklanjuti tuntutan mahasiswa yang berkaitan dengan fasilitas kampus dan persoalan lingkungan, termasuk masalah sampah.

Namun, Agus mengatakan pengelolaan sampah, pembangunan ruang sekretariat bersama mahasiswa, serta aturan jam malam merupakan kewenangan tingkat universitas.

“Soal sampah, yang menangani itu pihak universitas, bukan fakultas. Jadi ditangani oleh pihak ketiga. Kewenangan itu sudah disampaikan universitas dan alhamdulillah sampah sudah diangkut,” kata Agus.

Terkait pembangunan ruang sekretariat bersama mahasiswa, Agus mengatakan pembangunan tersebut direncanakan berlangsung pada tahun ini dan pelaksanaannya berada di pihak universitas.

“Kemudian untuk pembangunan ruang sekretariat bersama, rencananya dibangun tahun ini dan universitas yang akan melaksanakan pembangunannya,” ujarnya.

Satgas PPKPT Tunggu Laporan

Ketua Satuan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Khairun, Dr. Yumima Sinyo, S.Pd., M.Si., mengatakan pihaknya belum menerima secara langsung selebaran tuntutan mahasiswa dalam bentuk fisik.

Yumima mengatakan Satgas PPKPT bekerja berdasarkan prosedur operasional standar (SOP). Menurut dia, suatu kasus tidak dapat langsung diproses hanya berdasarkan informasi yang beredar.

Ia menjelaskan laporan dapat disampaikan oleh korban maupun pihak lain yang mengetahui dugaan kejadian tersebut, termasuk teman korban, dosen, orang tua, atau anggota keluarga.

“Kami menunggu laporan yang masuk, entah itu dari korban langsung atau dari kerabatnya, dosennya, orang tuanya, atau keluarganya. Baru kami akan memproses sesuai prosedur SOP yang berlaku di Satgas,” kata Yumima.

Yumima mengatakan tingkat sanksi ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kronologi dan karakteristik kasus. Menurut dia, kategori ringan, sedang, atau berat merupakan tingkatan dalam pemberian sanksi dan bukan klasifikasi bentuk kekerasan seksual.

Ia juga menjelaskan bahwa apabila suatu kasus tidak diproses melalui mekanisme Satgas PPKPT, penetapan sanksi dapat dilakukan berdasarkan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), karena terduga pelaku merupakan ASN.

Menurut Yumima, dalam kasus yang melibatkan dosen atau tenaga kependidikan, ketentuan mengenai kode etik ASN perlu dikaitkan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 mengenai pemberian sanksi.

Yumima mengatakan sanksi berupa mutasi terhadap terduga pelaku dalam kasus tersebut merujuk pada mekanisme sanksi bagi ASN dan bukan berdasarkan rekomendasi Satgas PPKPT.

SR
PENULIS

Safri Rusdi

Diterbitkan: 11 Agustus 2026 pukul 19.31

BERITA TERKAIT