DPRD Morotai Soroti Implementasi Perda KLA Usai Temuan 3.000 Anak Tidak Sekolah

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Morotai, M. Djohor Boleu. | Foto: Dok. Istimewah

A    A    A

Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menyoroti temuan sekitar 3.000 anak di daerah tersebut yang tidak mengenyam pendidikan formal.

Temuan itu dinilai menjadi persoalan serius yang perlu segera ditangani oleh pemerintah daerah karena berkaitan dengan pemenuhan hak dasar anak atas pendidikan.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Morotai, M. Djohor Boleu, mengatakan angka anak tidak sekolah (ATS) tersebut tidak boleh dipandang sebagai sekadar data statistik, melainkan menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat upaya penanganannya.

“Kami merasa prihatin atas kondisi 3.000 anak yang tidak bersekolah. Hak mendapatkan pendidikan adalah hak konstitusional dasar anak yang dijamin dalam Pasal 31 UUD 1945. Kondisi ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Djohor dalam siaran pers resmi, Rabu (5/8/2026).

‎Menurut Djohor, salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian ialah implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA). Ia mengakui pelaksanaan regulasi tersebut di lapangan belum berjalan secara optimal.

‎”DPRD telah mengesahkan Perda Kabupaten Layak Anak (KLA). Kami mengakui penerapannya di lapangan belum maksimal,” katanya.

‎Komisi III menilai keberadaan sarana pendidikan perlu diikuti dengan langkah yang lebih efektif untuk memastikan seluruh anak usia sekolah memperoleh akses pendidikan.

DPRD juga mendorong adanya penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, sekolah, dan orang tua dalam menekan angka anak tidak sekolah.

‎Sebagai bagian dari upaya tersebut, Komisi III berencana berkoordinasi dengan seluruh kepala desa untuk melakukan pendataan sekaligus mendorong anak-anak yang belum bersekolah agar kembali mengakses layanan pendidikan.

‎Selain itu, Komisi III menyatakan tengah mengkaji kemungkinan penyusunan regulasi daerah yang mengatur mekanisme penanganan anak tidak sekolah, termasuk ketentuan mengenai tanggung jawab orang tua terhadap pendidikan anak.

‎”Komisi III berupaya merumuskan regulasi daerah yang mengatur mekanisme serta sanksi bagi orang tua yang secara sengaja melakukan pembiaran sehingga anak putus sekolah,” tambah Djohor.

AB
PENULIS

Aril Baba

Diterbitkan: 5 Agustus 2026 pukul 17.12

BERITA TERKAIT