Pagar Aset Pemda Dibongkar, TNI AU Pasang Patok di Lahan Sengketa di Darame
Puluhan personel TNI Angkatan Udara (TNI AU) dari Lanud Leo Wattimena membongkar pagar yang disebut sebagai aset Pemerintah Daerah dan memasang patok batas pada lahan seluas sekitar 1 hektare di Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 09.15 WIT.
Pemasangan patok tersebut dilakukan untuk menandai batas lahan yang diklaim sebagai bagian dari fasilitas AURI. Lahan berukuran sekitar 80 x 125 meter itu saat ini masih menjadi objek sengketa dan diklaim oleh masyarakat sebagai tanah yang diperoleh secara turun-temurun.
Pembongkaran pagar dan pemasangan patok tersebut berlangsung di tengah aktivitas warga. Sejumlah warga kemudian mendatangi lokasi dan mempertanyakan tindakan personel TNI AU yang dilakukan tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan maupun Pemerintah Desa Darame.
Nirwan Popa atau Irwan, yang menyatakan diri sebagai perwakilan pemilik lahan, mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya kegiatan pembongkaran pagar dan pemasangan patok tersebut sebelumnya.
“TNI AU melakukan patok batas tanah milik warga tanpa adanya koordinasi atau izin terlebih dahulu. Warga kaget karena mereka merasa sebagai pemilik sah. Kami merasa tidak dihargai, padahal status sengketa tanah ini belum menemukan titik terang,” kata Irwan di lokasi.
Menurut Irwan, status kepemilikan lahan tersebut masih dipersoalkan oleh para pihak. Karena itu, ia meminta agar setiap aktivitas di atas lahan tersebut terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
Warga Minta Aktivitas di Lahan Sengketa Dihentikan
Seorang warga Desa Darame, Baim, mengatakan pembongkaran pagar yang dilakukan personel TNI AU membuat warga merasa khawatir.
“Hari ini kami dikagetkan lagi dengan pembongkaran pagar. Kami rakyat pasti ada rasa takut jika berhadap-hadapan dengan TNI. Karena itu, kami memohon agar tidak ada dulu pembongkaran atau aktivitas pembangunan di lahan berstatus sengketa ini,” ujar Baim.
Di lokasi yang sama, pembangunan warung nasi kuning milik Husein disebut terhenti setelah adanya kegiatan pembongkaran pagar dan pemasangan patok tersebut.
Warung tersebut masih dalam tahap pembangunan dan berada di atas lahan yang menjadi objek sengketa. Aktivitas pembangunan kemudian tidak dilanjutkan.
TNI AU Belum Memberikan Penjelasan Rinci
Ketika dimintai keterangan mengenai dasar pembongkaran pagar dan pemasangan patok di lokasi tersebut, Kaintel Lanud Leo Wattimena, Kapten Sus Rifki Anugrah, belum memberikan penjelasan secara rinci.
“Nanti saja ya, saya laporan dulu ke Komandan,” kata Rifki sebelum meninggalkan lokasi.
Hingga kegiatan di lokasi berlangsung, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak Lanud Leo Wattimena mengenai dasar hukum, dokumen kepemilikan, maupun dasar administrasi yang digunakan dalam pemasangan patok tersebut.
DPRD Akan Memfasilitasi Pertemuan
Situasi di lokasi kemudian mendapat perhatian dari sejumlah pihak. Kaintel Lanud Leo Wattimena, Kapten Sus Rifki Anugrah, Ketua Komite Pengusaha Muda Lingkar Bandara (KPMLB) Luter Djaguna, serta Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai Darmin Wairo turut berada di lokasi dan melakukan komunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat.
Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/8/2026) di Kantor DPRD Kabupaten Pulau Morotai.
Pertemuan tersebut direncanakan mempertemukan empat pihak, yakni perwakilan masyarakat lingkar bandara yang mengklaim sebagai pemilik lahan, jajaran Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Komite Pengusaha Muda Lingkar Bandara (KPMLB), dan pimpinan Lanud Leo Wattimena.
Mediasi tersebut akan membahas persoalan lahan yang menjadi objek sengketa serta kegiatan pemasangan patok dan pembongkaran pagar yang berlangsung pada Selasa pagi.
Status Kepemilikan Lahan Masih Menjadi Persoalan
Sampai berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak Lanud Leo Wattimena mengenai dokumen atau dasar kepemilikan yang menjadi dasar pemasangan patok pada lahan tersebut.
Di sisi lain, perwakilan masyarakat menyatakan lahan tersebut merupakan tanah yang mereka klaim sebagai kepemilikan turun-temurun.Dengan adanya perbedaan klaim tersebut, status kepemilikan dan dasar penguasaan atas lahan seluas sekitar 1 hektare itu masih menjadi persoalan yang perlu diklarifikasi oleh para pihak melalui mekanisme yang berlaku.
Pertemuan di DPRD Kabupaten Pulau Morotai dijadwalkan menjadi forum bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan keterangan dan dokumen terkait lahan tersebut.
Aril Baba
Diterbitkan: 11 Agustus 2026 pukul 19.09
Polres Pulau Morotai Gelar Apel Siaga Karhutla Libatkan TNI, BNPB, dan Satpol PP
BERITA TERKAIT
Di Antara Reruntuhan Rumah dan Bendera Merah Putih, Warga Kawasi Sampaikan Penolakan Relokasi
2 minggu yang lalu
HIPPMAMORO Desak APH Telusuri Dugaan Pengurangan Volume Proyek Embung Konservasi Nakamura
3 minggu yang lalu
