HIPPMAMORO Desak APH Telusuri Dugaan Pengurangan Volume Proyek Embung Konservasi Nakamura
Ketua HIPPMAMORO, Afandi Lukman
Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (HIPPMAMORO) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pengurangan volume pekerjaan pada proyek Pembangunan Jaringan dan Reservoir Pendukung Embung Konservasi Nakamura di Kabupaten Pulau Morotai.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut memiliki nilai sekitar Rp24 miliar. HIPPMAMORO meminta agar informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan tersebut diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan langsung di lapangan.
Ketua HIPPMAMORO, Afandi Lukman, mengatakan dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena proyek menggunakan anggaran negara yang semestinya dilaksanakan sesuai kontrak dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Kami meminta APH jangan hanya melihat persoalan ini dari pemberitaan. Kalau benar terdapat pengurangan volume pekerjaan, maka harus dipastikan siapa yang bertanggung jawab dan apakah terdapat potensi kerugian negara. Karena itu, pemeriksaan secara menyeluruh menjadi penting,” tegas Afandi, Sabtu (8/8
Menurut Afandi, pelaksanaan proyek infrastruktur yang dibiayai APBN harus mengacu pada kontrak, spesifikasi teknis, gambar kerja, serta volume pekerjaan yang telah ditetapkan.
Karena itu, kata Afandi, apabila terdapat perbedaan antara pekerjaan yang dibayarkan dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan di lapangan, kondisi tersebut perlu diklarifikasi dan diperiksa berdasarkan dokumen serta hasil pemeriksaan teknis.
HIPPMAMORO juga mendorong BWS Maluku Utara dan pihak terkait memberikan klarifikasi terhadap informasi yang berkembang.
Menurut HIPPMAMORO, keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan proyek penting untuk memastikan seluruh tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Publik berhak mendapatkan penjelasan. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui nilai anggarannya, sementara kualitas dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan apa yang telah dikontrakkan,” ujar Afandi.
HIPPMAMORO meminta APH melakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan teknis dengan membandingkan sejumlah dokumen, antara lain kontrak pekerjaan, gambar kerja, laporan progres, dokumen pembayaran, berita acara pemeriksaan pekerjaan, serta kondisi fisik proyek di lapangan.
HIPPMAMORO menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian terhadap kontrak, maupun indikasi kerugian negara, HIPPMAMORO meminta agar tindak lanjut dilakukan sesuai ketentuan hukum dan secara transparan.
“Yang kami dorong bukan penghakiman terhadap pihak tertentu. Kami ingin memastikan uang negara digunakan sebagaimana mestinya. Jika semuanya telah sesuai, tentu harus dijelaskan dan dibuktikan. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, jangan ada pihak yang dilindungi,” tegas Afandi.
HIPPMAMORO berharap persoalan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pemerintah di Kabupaten Pulau Morotai.
Menurut mereka, pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Aril Baba
Diterbitkan: 8 Agustus 2026 pukul 22.51
