DPRD dan Pemkab Pulau Morotai Sepakati Perubahan KUA-PPAS T.A. 2026

Rapat Paripurna DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara.

Nalartimur — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai bersama Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menyepakati dan menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai di Gedung DPRD Pulau Morotai, Selasa (29/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Muhamad Riski, dan dihadiri Wakil Bupati Pulau Morotai Rio Christian Pawane, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Muhamad Riski menyampaikan bahwa kesepakatan KUA-PPAS Perubahan T.A. 2026 mencakup penyesuaian target pendapatan daerah berdasarkan hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Penyesuaian target anggaran tersebut mencapai Rp20.170.827.600, sehingga total APBD Kabupaten Pulau Morotai berubah dari Rp556.936.486.079 pada APBD Induk 2026 menjadi Rp577.107.313.679 pada APBD Perubahan 2026.

“Pembahasan yang kita lakukan tidak hanya berorientasi pada angka semata, melainkan juga pada efektivitas dan keberlanjutan program pembangunan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat Morotai,” ujar Muhamad Riski.

Riski juga meminta Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya.

‎Sementara itu, Wakil Bupati Pulau Morotai Rio Christian Pawane menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Banggar DPRD, atas pembahasan perubahan KUA-PPAS tersebut.

Menurut Rio, penandatanganan nota kesepakatan diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan penganggaran daerah dengan perkembangan kondisi terkini serta hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan hingga Semester I Tahun Anggaran 2026.

‎“Penyesuaian ini diperlukan agar kebijakan penganggaran tetap realistis, terukur, dan selaras dengan kemampuan keuangan daerah serta prioritas pembangunan Kabupaten Pulau Morotai. Hasil kesepakatan ini akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun RKA secara terarah untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Rio.

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dan DPRD selanjutnya akan menindaklanjuti kesepakatan tersebut dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai tahapan penganggaran daerah.

NT
PENULIS

Nalar Timur

Diterbitkan: 30 September 2026 pukul 02.55

BERITA TERKAIT