Polsek Ternate Utara Amankan 90 Kantong Cap Tikus di Pelabuhan Dufa-Dufa
Polsek Ternate Utara Amankan 90 Kantong Cap Tikus di Pelabuhan Dufa-Dufa
Nalartimur — Personel Operasional Polsek Ternate Utara bersama anggota piket Shift B dan Danpos Pelabuhan Dufa-Dufa mengamankan 90 kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus dalam razia di Pelabuhan Speed Boat Dufa-Dufa, Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Rabu (30/9/2026).
Miras tersebut ditemukan dalam satu koper dan satu tas ransel berwarna hitam yang diletakkan di atas kap Speed Nusantara Pratama. Setiap kantong berisi sekitar 600 mililiter cap tikus polos.
Kapolsek Ternate Utara AKP Rusli Hanafi melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran minuman keras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kegiatan razia ini merupakan langkah preventif untuk mencegah masuk dan beredarnya minuman keras di wilayah hukum Polsek Ternate Utara, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” kata Iptu Ekan Mukadar.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 16.30 WIT. Personel Polsek Ternate Utara mendatangi Pelabuhan Dufa-Dufa untuk melakukan pemeriksaan.
Sekitar pukul 16.57 WIT, Speed Nusantara Pratama tiba dan bersandar di pelabuhan setelah melakukan perjalanan dari Jailolo menuju Ternate.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap speed boat tersebut bersama anggota piket SPKT Shift B Polsek Ternate Utara dan Danpos Pelabuhan Dufa-Dufa.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu koper dan satu tas ransel berwarna hitam yang berisi 90 kantong plastik bening berisi miras jenis cap tikus polos.
Petugas kemudian menanyakan kepada para penumpang dan anak buah kapal (ABK) mengenai kepemilikan barang tersebut. Namun, berdasarkan keterangan kepolisian, tidak ada penumpang maupun ABK yang mengaku sebagai pemilik barang.
Selanjutnya, barang bukti diamankan oleh Danpos KP3 Dufa-Dufa bersama personel piket SPKT dan Resmob untuk dibawa ke Mako Polsek Ternate Utara guna dilakukan penanganan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri atas 90 kantong plastik bening berisi miras jenis cap tikus polos dengan ukuran sekitar 600 mililiter per kantong.
Iptu Ekan Mukadar mengimbau masyarakat agar tidak membawa, menyimpan, menjual, maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras ilegal, segera informasikan kepada pihak Kepolisian melalui saluran pengaduan yang tersedia,” ujarnya.
Polres Ternate menyatakan akan terus meningkatkan patroli, razia, dan pemeriksaan secara humanis dan terukur sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran minuman keras serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Ternate.
Hasbi Ade
Diterbitkan: 2 Oktober 2026 pukul 00.10
