Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Amankan 60 Botol Cap Tikus di KM Uki Raya 23

Personel piket Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani berhasil mengamankan puluhan minum keras jenis cap tikus di KM. Uki Raya 23. | Foto: Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani

Nalartimur – Personel piket Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani mengamankan 60 botol minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dalam pemeriksaan kapal penumpang KM Uki Raya 23 yang tiba dari Manado di Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Jumat (23/10/2026).

Pengamanan tersebut dilakukan dalam rangka razia dan pemeriksaan kapal untuk mengantisipasi masuknya minuman keras serta barang-barang ilegal lainnya melalui jalur transportasi laut ke wilayah Kota Ternate.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Ipda Nizham Tsauban Fudhail, S.Tr.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Ekan Mukadar, menjelaskan bahwa minuman keras tersebut ditemukan di ruang palka KM Uki Raya 23.

“Barang bukti yang ditemukan berupa tiga dos minuman keras jenis Cap Tikus dengan total 60 botol berukuran masing-masing 600 mililiter. Barang tersebut dikemas dalam dus dan dibungkus menggunakan karung berwarna putih,” jelas Iptu Ekan Mukadar.

Menurut Ekan Mukandar, saat ditemukan, tidak ada pihak yang mengakui kepemilikan minuman keras tersebut. Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Penyelidikan dilakukan guna menelusuri identitas pemilik dan asal-usul barang tersebut, sekaligus mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan minuman keras melalui jalur laut tersebut.

Polres Ternate menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal penumpang maupun barang yang masuk ke wilayah Kota Ternate.

“Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mencegah peredaran minuman keras dan barang ilegal lainnya,”

Kasi Humas Polres Ternate juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pengangkutan atau peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate.

HA
PENULIS

Hasbi Ade

Diterbitkan: 23 Oktober 2026 pukul 16.58

BERITA TERKAIT