Polisi Gagalkan Penyelundupan 113 Botol Cap Tikus di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate
Sebanyak 113 botol minuman keras jenis cap tikus yang telah diamankan oleh pihak kepolisian | Foto: Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Kota Ternate
Personel piket Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Polres Ternate, mengamankan 113 botol minuman keras tradisional jenis Cap Tikus dalam razia yang dilakukan di KM Permata Obi di Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Senin (3/8).
Razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mencegah masuknya barang-barang ilegal melalui jalur laut.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani IPDA Nizham Tsauban Fudhail, S.Tr.K., M.H., CPHR., CLMA., melalui Kasi Humas Polres Ternate IPTU Ekan Mukadar menjelaskan, razia dilaksanakan sekitar pukul 15.30 WIT terhadap KM Permata Obi yang baru tiba di Pelabuhan Ahmad Yani setelah berlayar dari Pelabuhan Jailolo.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 113 (seratus tiga belas) botol minuman keras tradisional jenis Cap Tikus berukuran 700 mililiter.

Polisi menemukan minuman keras jenis cap tikus di dapur kru kapal yang dikemas dengan dus bermerek aqua | Foto: Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Kota Ternate
Barang bukti ditemukan di area dapur kru kapal dan dikemas menggunakan kardus bermerek Aqua yang dilakban bening, diduga untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk kepentingan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
IPTU Ekan Mukadar mengatakan Polres Ternate akan terus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan di seluruh pintu masuk Kota Ternate, terutama melalui kawasan pelabuhan, guna mencegah peredaran minuman keras dan barang ilegal lainnya.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran minuman keras ilegal karena kerap menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas. Kami akan memperketat pengawasan di seluruh jalur masuk, khususnya melalui pelabuhan, serta menindak setiap bentuk pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi personel yang terus melaksanakan tugas pengawasan serta mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran minuman keras maupun barang ilegal lainnya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Kota Ternate yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal serta berbagai bentuk penyakit masyarakat,” pungkasnya.
Hasbi Ade
Diterbitkan: 4 Agustus 2026 pukul 15.57
