ADD Desember 2025 di Morotai Belum Tersalurkan, BPKAD Sebut Terkendala Ketersediaan Anggaran‎

Kepala BPKAD Pulau Morotai, Marwan Sidasi | Foto: Akun Facebook Marwan Sidasi

A    A    A

‎Alokasi Dana Desa (ADD) untuk bulan Desember 2025 bagi 88 desa di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, hingga awal Agustus 2026 belum disalurkan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Marwan Sidasi, mengatakan keterlambatan penyaluran tersebut disebabkan pemerintah daerah belum memiliki ketersediaan anggaran untuk merealisasikan pembayaran.

Menurut Marwan, tunggakan ADD Desember 2025 telah masuk dalam kategori Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Namun, kata Marwan, hingga saat ini pemerintah daerah belum memiliki dana yang cukup untuk menyelesaikan pembayaran kepada seluruh pemerintah desa.

‎”Di tahun 2025 itu sudah menjadi SiLPA. Kalau ada uang tetap dibayar. Sekarang belum bisa diselesaikan karena memang belum ada uang,” ujar Marwan saat dikomfirmasi, Senin (3/8).

‎Ia menegaskan bahwa selama anggaran belum tersedia, pembayaran ADD Desember 2025 belum dapat dilakukan.

‎”Yang jelas ADD Desember 2025 belum ada anggaran, jadi tidak bisa dibayar,” tegasnya.

Marwan juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai saat ini memprioritaskan penyaluran ADD Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, pada hari yang sama pemerintah daerah menjadwalkan pencairan ADD untuk bulan Juni dan Juli 2026 dengan nilai sekitar Rp3,13 miliar kepada pemerintah desa.

Meski demikian, pencairan ADD Tahun Anggaran 2026 tersebut belum menyelesaikan tunggakan ADD Desember 2025 yang hingga kini masih menjadi keluhan sejumlah kepala desa.

Sebelumnya, sejumlah pemerintah desa telah berulang kali mempertanyakan kepastian pembayaran tunggakan tersebut.

Keterlambatan pencairan dinilai berdampak terhadap operasional pemerintahan desa, pelayanan kepada masyarakat, serta pelaksanaan berbagai program yang telah direncanakan.

Hingga awal Agustus 2026, BPKAD Kabupaten Pulau Morotai belum dapat memastikan waktu pelunasan tunggakan ADD Desember 2025.

Pemerintah daerah menyatakan pembayaran baru dapat direalisasikan apabila kondisi keuangan daerah telah memungkinkan dan anggaran tersedia. (*)

 

(Bices/Red)

NT
PENULIS

Nalar Timur

Diterbitkan: 4 Agustus 2026 pukul 15.36

BERITA TERKAIT