RDP DPRD Morotai Bahas Klaim 1.125 Hektare Lahan Lingkar Bandara

Masyarakat adat dan Komite Lingkar Bandara Wawama meminta DPRD Kabupaten Pulau Morotai menelusuri dasar klaim TNI Angkatan Udara (TNI AU) atas lahan seluas 1.125 hektare di kawasan lingkar bandara.

A    A    A

Masyarakat adat dan Komite Lingkar Bandara Wawama meminta DPRD Kabupaten Pulau Morotai menelusuri dasar klaim TNI Angkatan Udara (TNI AU) atas lahan seluas 1.125 hektare di kawasan lingkar bandara. Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Pulau Morotai, Rabu (19/8/2026).

Dalam RDP tersebut, masyarakat mempertanyakan proses pengukuran dan penerbitan sertifikat atas sebagian lahan yang diklaim TNI AU. Mereka juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuka data pengukuran, titik koordinat, serta batas lahan yang telah disertifikasi.

RDP dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pulau Morotai Jainudin Papala bersama Wakil Ketua II Erwin Sutanto. Hadir dalam rapat itu perwakilan BPN, Asisten I dan Asisten II Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, serta puluhan warga dari kawasan lingkar bandara.

Komite Putar Dokumenter Penggusuran

Koordinator Komite Lingkar Bandara Wawama memaparkan kondisi warga yang terdampak persoalan lahan. Dalam pemaparan tersebut, komite memutar dokumenter yang merekam proses penggusuran rumah dan kebun warga.

Dokumentasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari bahan aspirasi masyarakat kepada DPRD dalam membahas persoalan penguasaan lahan di kawasan lingkar bandara.

Anggota Komite Lingkar Bandara Wawama, Luter Sakasatu, mempertanyakan proses pengukuran dan penerbitan sertifikat yang menurutnya dilakukan tanpa melibatkan kepala desa dan pemilik lahan yang selama ini menguasai tanah tersebut.

“Pengukuran dilakukan diam-diam, tanpa sosialisasi, tanpa partisipasi masyarakat. Bagaimana bisa sertifikat keluar sementara kami yang tinggal di sana tidak pernah diajak bicara?” kata Luter dalam RDP.

Menurut Luter, masyarakat telah menempati dan mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun sebelum keberadaan TNI AU di kawasan tersebut. Ia menilai proses penerbitan sertifikat perlu diperiksa kembali untuk memastikan dasar penguasaan dan kepemilikan lahan.

Mahimo Gam Pertanyakan Status Lahan

Ahmad Robo, Mahimo Gam Kesultanan Tidore di Morotai, menyatakan keberatan terhadap penggunaan istilah “sengketa” dalam menjelaskan persoalan lahan tersebut.

Menurut Ahmad, masyarakat memiliki sejarah penguasaan tanah secara turun-temurun, sedangkan klaim TNI AU muncul kemudian melalui proses administrasi pertanahan.

“Ini bukan sengketa. Kalau sengketa berarti ada dua pihak yang sama-sama memiliki dasar hak yang sah. Yang terjadi di sini adalah tanah masyarakat yang sudah lama dikuasai secara turun-temurun, tiba-tiba diklaim dan disertifikasi oleh negara. Bagi kami, ini jelas perampasan,” ujar Ahmad.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan masyarakat adat dan Komite Lingkar Bandara mengenai status penguasaan lahan. Dalam RDP, persoalan tersebut masih dibahas bersama pihak terkait, termasuk BPN dan pemerintah daerah.

Ahmad juga mempertanyakan perbedaan antara luas lahan yang disebut dalam klaim TNI AU dengan luas lahan yang telah memiliki sertifikat.

Menurutnya, total klaim TNI AU mencapai 1.125 hektare, sementara luas lahan yang disebut telah bersertifikat sebesar 681,7 hektare. Selisih luas tersebut, kata Ahmad, perlu dijelaskan oleh instansi yang memiliki data pertanahan.

Minta Data Koordinat Dibuka

Untuk memperjelas batas dan status lahan, Ahmad meminta BPN membuka data hasil pengukuran, titik koordinat, serta batas-batas bidang tanah yang telah disertifikasi.

“Buka semua data. Tunjukkan titik koordinat dan batasnya. Masyarakat harus tahu bagaimana proses sertifikasi itu dilakukan dan tanah siapa yang masuk di dalamnya,” kata Ahmad.

Menurut Ahmad, keterbukaan data diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui bidang tanah yang masuk dalam klaim maupun sertifikasi dan mencocokkannya dengan lahan yang selama ini mereka kuasai.

Persoalan perbedaan luas antara klaim 1.125 hektare dan sertifikat seluas 681,7 hektare juga diminta untuk dijelaskan dalam proses penelusuran data pertanahan.

DPRD Bahas Aspirasi Warga

RDP tersebut menjadi forum bagi masyarakat lingkar bandara untuk menyampaikan keberatan dan meminta penjelasan mengenai dasar penguasaan, pengukuran, serta sertifikasi lahan.

DPRD Pulau Morotai melalui RDP tersebut menerima aspirasi masyarakat dan menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk BPN dan pemerintah daerah.

Masyarakat meminta proses penelusuran dilakukan berdasarkan data pertanahan, sejarah penguasaan lahan, serta dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.

Persoalan lahan seluas 1.125 hektare tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pembahasan antara masyarakat, DPRD, pemerintah daerah, BPN, dan pihak terkait untuk memastikan status, batas, serta dasar administrasi pertanahannya.

AB
PENULIS

Aril Baba

Diterbitkan: 19 Agustus 2026 pukul 16.41

← BERITA SEBELUMNYA

BERITA TERKAIT