Empat Kali RDP Konflik Lahan 1.125 Hektare, Bupati hingga Sekda Morotai Tidak Hadir
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Pulau Morotai terkait konflik lahan seluas 1.125 hektare antara masyarakat dan TNI Angkatan Udara (TNI AU) kembali digelar pada Rabu (19/8/2026).
Nalartimur — Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Pulau Morotai terkait konflik lahan seluas 1.125 hektare antara masyarakat dan TNI Angkatan Udara (TNI AU) kembali digelar pada Rabu (19/8/2026).
RDP tersebut merupakan salah satu dari empat kali pertemuan yang membahas persoalan lahan di wilayah lingkar bandara, yang mencakup masyarakat di Wawama, Darame, dan Gotalamo.
Dalam empat RDP itu, Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua, Wakil Bupati Kristian Pawane, maupun Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai disebut tidak hadir secara langsung dalam forum DPRD.
RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Jainudin Papala dan Wakil Ketua II Erwin Sutanto serta dihadiri perwakilan pemerintah daerah.
Masyarakat yang terdampak persoalan lahan dan masyarakat adat turut hadir dalam RDP tersebut untuk menyampaikan aspirasi serta meminta kejelasan mengenai status lahan yang menjadi objek persoalan.
Praktisi hukum Tamhid Idris menilai persoalan lahan seluas 1.125 hektare tersebut merupakan persoalan serius sehingga kepala daerah dinilai perlu hadir secara langsung dalam pembahasannya.
“Masalah konflik tanah di Morotai antara masyarakat dengan TNI Angkatan Udara adalah masalah sangat serius, bukan masalah kecil. Karena itu Bupati harus hadir sebagai kepala daerah. Tidak pantas masalah sebesar ini diserahkan ke bawahan,” kata Tamhid.
Menurut Tamhid, persoalan yang berlangsung selama bertahun-tahun tersebut membutuhkan kejelasan mengenai status dan dasar hukum penguasaan lahan.
Ia mempertanyakan status kepemilikan tanah yang menjadi objek konflik, termasuk dokumen pertanahan yang menjadi dasar klaim TNI AU atas lahan tersebut.
Tamhid juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan penjelasan mengenai status administrasi pertanahan atas lahan seluas 1.125 hektare yang menjadi objek persoalan.
“BPN harus menjelaskan, apakah 1.125 hektare itu berada dalam satu sertifikat atau terbagi dalam beberapa sertifikat? Ini penting supaya masyarakat dan DPRD mengetahui secara jelas status hukum objek tanah yang disengketakan,” ujarnya.
Menurutnya, informasi mengenai dokumen dan status sertifikat diperlukan agar pembahasan konflik lahan dapat dilakukan berdasarkan data pertanahan yang jelas.
Ketidakhadiran Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda dalam empat kali RDP tersebut menjadi perhatian masyarakat yang mengikuti proses pembahasan persoalan lahan.
Masyarakat meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan dan kepastian mengenai langkah yang akan ditempuh dalam menyelesaikan persoalan lahan yang melibatkan warga di wilayah Wawama, Darame, dan Gotalamo.
Hingga RDP terakhir pada Rabu (19/8/2026), persoalan tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak yang berkaitan, terutama mengenai status hukum lahan seluas 1.125 hektare dan dasar administrasi pertanahannya.
Aril Baba
Diterbitkan: 20 Agustus 2026 pukul 19.47
RDP DPRD Morotai Bahas Klaim 1.125 Hektare Lahan Lingkar Bandara
BERITA TERKAIT
DPRD Morotai Desak Pemkab Segera Implementasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
3 hari yang lalu
Dugaan Penarikan Uang Partisipasi dari 15 Desa untuk Upacara 17 Agustus di Morselbar
2 minggu yang lalu
