Surat Dishub Morotai Sebut Parkir ASN Wajib, Plt Kadishub: Tidak Dipaksa

Plt Kepala Dinas Perhubungan, Pulau Morotai, Sri Wahyuni | Foto: Istimewah

A    A    A

‎Penerapan parkir berlangganan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai menimbulkan perbedaan keterangan antara surat resmi Dinas Perhubungan (Dishub) dan penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Pulau Morotai, Sri Wahyuni.

‎Dalam Surat Dishub Kabupaten Pulau Morotai Nomor 550/169/DISHUB/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026 tentang Pemberitahuan Penerapan Parkir Berlangganan, disebutkan bahwa penerapan parkir berlangganan “diwajibkan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)” di lingkungan Pemkab Pulau Morotai.

‎Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan, Pulau Morotai, Sri Wahyuni saat ditemui di halaman Kantor Bupati Morotai, Selasa (11/8/2026), menyatakan pembayaran parkir berlangganan tersebut tidak bersifat memaksa.

‎“Kan sudah berjalan dari bulan lalu. Saya hanya menegaskan ke pimpinan. Bagi yang mau. Kalau tidak mau, tidak paksa,” ujar Sri Wahyuni.

Tarif Parkir Berlangganan

‎Dalam surat tersebut, Dishub menetapkan tarif parkir berlangganan berdasarkan jenis kendaraan. Sepeda motor atau R2 dikenakan Rp20.000 per bulan, mobil atau R4 Rp45.000 per bulan, dan dump truck Rp50.000 per bulan.

‎Surat itu juga mengatur mekanisme pembayaran. Penagihan dilakukan pada minggu pertama setiap bulan dan dikumpulkan secara kolektif melalui bendahara masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

‎Selanjutnya, pembayaran disetorkan kepada Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Kendaraan yang telah melakukan pembayaran akan mendapatkan stiker khusus dengan kode bulanan sebagai tanda bukti pembayaran.

‎Penerapan parkir berlangganan tersebut mencakup kawasan Pasar CBD dan ruas jalan di sekitar kawasan perbankan. Adapun kawasan pelabuhan tidak termasuk karena berada di bawah kewenangan Syahbandar.

Plt Kadishub Sebut untuk Memperjelas Mekanisme Pembayaran

Sri Wahyuni menjelaskan, surat tersebut diterbitkan untuk memperjelas mekanisme pembayaran melalui bendahara OPD. Menurut dia, pembayaran parkir berlangganan telah berjalan sejak bulan sebelumnya.

‎Ia menyebut kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada ASN yang sering menggunakan kendaraan dan beraktivitas di kawasan parkir.

‎“PNS banyak yang berlangganan begitu, mereka tidak mau ribet,” kata Sri.

‎Pernyataan tersebut berbeda dengan redaksi dalam surat Dishub Nomor 550/169/DISHUB/VII/2026 yang secara tertulis menggunakan frasa “diwajibkan bagi seluruh ASN”.

Dasar Penetapan Retribusi

Selain mekanisme pembayaran, Sri Wahyuni juga menyampaikan bahwa penetapan nilai retribusi berkaitan dengan dokumen keputusan yang menjadi dasar pemungutan.

Saat ditanya mengenai nomor Surat Keputusan (SK) Bupati yang menjadi dasar penetapan nilai retribusi tersebut, Sri mengaku belum mengetahui nomor dokumennya.

‎“Soal nilainya nanti di-SK-kan, karena ada retribusi yang ditagih tetap ada SK. Saya belum cek nomornya,” ujarnya.

Sri mengatakan penagihan tetap harus memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, pada saat memberikan keterangan, ia belum menyampaikan nomor SK yang dimaksud.

Perbedaan antara surat yang menyebut parkir berlangganan diwajibkan dan keterangan Plt Kepala Dishub yang menyatakan pembayaran tidak dipaksakan menjadi bagian yang perlu diperjelas oleh Pemkab Pulau Morotai.

‎Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari Pemkab Pulau Morotai mengenai apakah ketentuan dalam surat tersebut bersifat wajib bagi seluruh ASN atau merupakan mekanisme pembayaran bagi ASN yang memilih menggunakan layanan parkir berlangganan.

AB
PENULIS

Aril Baba

Diterbitkan: 11 Agustus 2026 pukul 23.27

BERITA TERKAIT