Komisi III DPRD Morotai Desak Penyelesaian Tunggakan Klaim BPJS Empat Bulan untuk Nakes‎

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD dan Dinas Kesehatan Pulau Morotai. | Foto: Ai Loku for Nalartimur

A    A    A

Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Morotai mendesak Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai segera menyelesaikan tunggakan pembayaran hak tenaga kesehatan (nakes) yang bersumber dari klaim BPJS Kesehatan. Hingga kini, pembayaran tersebut dilaporkan telah tertunggak selama empat bulan.

Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Morotai, Selasa (4/8/2026).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Sukri Hi. Rauf, mengatakan persoalan keterlambatan pembayaran klaim BPJS Kesehatan bukanlah hal baru. Menurutnya, masalah serupa hampir terjadi setiap tahun sehingga diperlukan langkah penyelesaian yang bersifat menyeluruh.

‎”Fenomena ini hampir setiap tahun selalu terjadi. Persoalan pembayaran klaim BPJS selalu bermasalah. Yang kami harapkan, kalaupun terjadi keterlambatan, jangan sampai menunggak hingga empat bulan. Menunggak mungkin masih bisa dimaklumi, tetapi jangan sampai berkepanjangan,” kata Sukri.

‎Ia menilai keterlambatan pembayaran hak tenaga kesehatan berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat apabila tidak segera diselesaikan. Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap motivasi kerja tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit, puskesmas, maupun fasilitas kesehatan lainnya.

“Kalau kondisi seperti ini terus terjadi, tentu akan berdampak pada pelayanan rumah sakit. Begitu juga pelayanan di puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya. Padahal yang kita inginkan adalah pelayanan kesehatan yang merata sebagaimana menjadi komitmen pemerintah,” ujarnya.

Sukri menjelaskan, dana klaim BPJS pada prinsipnya telah diajukan oleh rumah sakit melalui mekanisme yang berlaku. Karena itu, ia menilai diperlukan pengelolaan administrasi dan sirkulasi anggaran yang lebih baik agar pembayaran hak tenaga kesehatan tidak terus mengalami keterlambatan.

Ia juga mengakui pemerintah daerah tengah menghadapi tekanan fiskal akibat defisit APBD Tahun Anggaran 2026. Namun demikian, menurutnya sektor kesehatan dan pendidikan sebagai pelayanan dasar harus tetap menjadi prioritas.

“Kami memahami kondisi fiskal daerah. Tetapi kesehatan dan pendidikan adalah pelayanan dasar yang menjadi indikator keberhasilan pemerintah daerah. Karena itu, hak-hak tenaga kesehatan harus dijaga sirkulasinya agar tidak terus mengalami keterlambatan,” katanya.

Komisi III DPRD turut menyoroti kondisi tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah terpencil dan daerah penugasan khusus. Menurut Sukri, mereka menghadapi tantangan geografis dan beban kerja yang lebih besar sehingga keterlambatan pembayaran selama berbulan-bulan perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Kalau memang ada keterlambatan satu bulan mungkin masih bisa dipahami. Tetapi kalau sampai berbulan-bulan, apalagi bagi tenaga kesehatan di wilayah-wilayah khusus, itu tentu harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ujarnya.

‎Rapat Dengar Pendapat tersebut juga menjadi momentum awal bagi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Morotai yang baru untuk melakukan pembenahan tata kelola administrasi dan keuangan di sektor kesehatan.

Sukri berharap kepemimpinan baru di Dinas Kesehatan mampu menghadirkan perbaikan kebijakan sehingga persoalan tunggakan pembayaran hak tenaga kesehatan tidak terus berulang.

“Kami berharap di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Kesehatan yang baru dan jajarannya ada transformasi kebijakan. Kami ingin persoalan ini benar-benar diselesaikan. Komisi III juga akan mengonfirmasi dan berkoordinasi dengan Badan Keuangan agar persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan ini segera memperoleh kepastian,” tutup Sukri.

Komisi III DPRD menyatakan akan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Badan Keuangan Daerah (BKAD) untuk memastikan proses penyelesaian tunggakan pembayaran hak tenaga kesehatan berjalan sesuai ketentuan dan segera memperoleh kepastian.

AB
PENULIS

Aril Baba

Diterbitkan: 4 Agustus 2026 pukul 14.09

BERITA TERKAIT