DPRD Morotai Desak Tunggakan Empat Bulan Dibayar Sekaligus, Bukan Dicicil
Komisi III DPRD Pulau Morotai gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Dinas Kesehatan terkait tunggakan upah yang hingga kini belum dibayarkan. | Foto: Ai Loku foto Nalartimur
Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Morotai meminta Pemerintah Daerah memprioritaskan penyelesaian tunggakan pembayaran selama empat bulan, yakni Januari hingga April 2026, secara sekaligus (lump sum) dan tidak dilakukan melalui skema pembayaran bertahap atau cicilan.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhammad Riski, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan yang digelar di ruang paripurna DPRD, baru-baru ini.
Menurut Riski, penyelesaian tunggakan secara penuh diperlukan agar hak-hak penerima pembayaran dapat segera dipenuhi serta tidak menimbulkan ketidakpastian yang berlarut-larut.
”Kalau memang harus dibayarkan, maka empat bulan itu harus dibayarkan sekaligus. Jangan lagi menggunakan sistem dicicil. Harapan kami pembayaran Januari, Februari, Maret, dan April diselesaikan lebih dulu,” ujar Riski, Selasa (4/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Riski juga mengusulkan agar pemerintah daerah memprioritaskan penyelesaian kewajiban yang tertunda sebelum membayarkan kewajiban bulan berikutnya.
Ia bahkan menyarankan agar pembayaran yang berkaitan dengan bulan Mei ditunda terlebih dahulu apabila langkah tersebut memungkinkan secara mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
“Kalau memang memungkinkan, tahan dulu pembayaran bulan Mei. Selesaikan dulu Januari sampai April, baru setelah itu dana bulan Mei disetorkan ke Kas Daerah,” katanya.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Morotai menyatakan pada prinsipnya mendukung penyelesaian kewajiban pembayaran sesuai peruntukannya.
Namun, ia menjelaskan bahwa kondisi APBD Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2026 yang mengalami defisit menjadi salah satu kendala dalam pengaturan arus kas daerah.
Menurutnya, pengelolaan kas daerah berada di bawah kewenangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), sehingga pengaturan pencairan dana harus mempertimbangkan kebutuhan seluruh perangkat daerah.
“Kami juga sepakat pengelolaan keuangan daerah harus sesuai peruntukannya. Tetapi kita semua mengetahui APBD 2026 mengalami defisit, sehingga pengaturan kas menjadi tanggung jawab Badan Keuangan agar seluruh kebutuhan pemerintahan tetap dapat berjalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Dinas Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk mencairkan anggaran karena proses tersebut sepenuhnya menjadi otoritas BKAD.
Meski demikian, pihaknya tetap berupaya mengawal proses administrasi agar pembayaran dapat direalisasikan apabila kondisi kas daerah memungkinkan.
”Kalau memang bisa direalisasikan oleh Badan Keuangan, tentu Alhamdulillah. Itu juga akan sangat membantu kinerja kami di sektor kesehatan. Namun, kewenangan pencairan tetap berada pada pengelola keuangan daerah,” ujarnya.
Selain membahas persoalan tunggakan pembayaran, RDP tersebut juga menjadi ajang perkenalan Kepala Dinas Kesehatan yang baru kepada jajaran Komisi III DPRD.
Dalam kesempatan itu, ia menyatakan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan DPRD guna meningkatkan transparansi serta mencari solusi atas berbagai persoalan di sektor kesehatan.
Hingga RDP berakhir, belum terdapat keputusan mengenai waktu pelunasan tunggakan pembayaran Januari hingga April 2026. Realisasi pembayaran masih bergantung pada kebijakan pengelolaan kas daerah oleh BKAD sesuai kondisi kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Aril Baba
Diterbitkan: 4 Agustus 2026 pukul 13.40
3.000 Anak Tidak Bersekolah di Morotai, Siapa yang Bertanggung Jawab?
BERITA TERKAIT
DPRD Morotai Desak Pemkab Segera Implementasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
3 hari yang lalu
Empat Kali RDP Konflik Lahan 1.125 Hektare, Bupati hingga Sekda Morotai Tidak Hadir
1 minggu yang lalu
Dugaan Penarikan Uang Partisipasi dari 15 Desa untuk Upacara 17 Agustus di Morselbar
2 minggu yang lalu
