Koalisi Save Sagea bersama warga saat melakukan blokade di Perusahaan Tambang PT MAI | Foto: Koalisi Save Sagea Halmahera Tengah, Nalartimur — Koalisi Save Sagea menyatakan sikap tegas menolak langkah hukum yang ditempuh perusahaan tambang nikel PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia terhadap 14 warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Sabtu (21/2/2026), koalisi tersebut menilai pelaporan ke Kepolisian Daerah Maluku Utara merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya.
Mereka menyebut langkah tersebut bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan bentuk intimidasi terhadap masyarakat yang menolak aktivitas industri ekstraktif di wilayahnya.
Koalisi Save Sagea menegaskan laporan polisi dan ancaman hukum tidak akan menghentikan perjuangan warga.
Mereka berpandangan bahwa tindakan kriminalisasi menunjukkan industri tambang lebih mengutamakan investasi dibandingkan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Menurut koalisi, kawasan Sagea–Kiya memiliki sumber mata air, hutan, kebun, serta relasi sosial dan budaya yang telah diwariskan lintas generasi.
Warga, kata mereka, menjalankan hak konstitusional untuk hidup di lingkungan yang sehat serta menyampaikan pendapat.
Sejak awal perusahaan beroperasi, Koalisi Save Sagea menyatakan konsisten menolak kehadiran tambang di Kampung Sagea dan Kiya.
Penolakan tersebut didasarkan pada kekhawatiran terhadap bentang alam karst dan Telaga Yonelo (Lagaelol) yang disebut sebagai satu kesatuan ekologis dengan Goa Boki Moruru.
“Karst Sagea bukan sekadar batuan, melainkan ruang hidup, penyimpan air, penyangga ekosistem, dan bagian dari identitas budaya masyarakat,” demikian pernyataan koalisi.
Koalisi juga mengungkapkan bahwa pada 11 Februari 2026 telah dilakukan kesepakatan antara pihak perusahaan, Pemerintah Desa Sagea dan Kiya, serta Pemerintah Kecamatan Weda Utara di Kantor Camat Weda Utara.
Dalam proses tersebut disebutkan adanya negosiasi dengan masyarakat. Namun Koalisi Save Sagea menyatakan memilih keluar dari pertemuan karena menolak menyepakati isi kesepakatan yang ditawarkan perusahaan.
Salah satu poin dalam kesepakatan itu, menurut koalisi, menyatakan bahwa masyarakat mendukung kegiatan pertambangan dan menjamin tidak akan ada gangguan terhadap aktivitas perusahaan.
Koalisi Save Sagea menegaskan tidak pernah menyetujui kesepakatan tersebut dan menyatakan dukungan terhadap tambang bukanlah sikap mereka.
Koalisi menilai operasi tambang nikel di wilayah tersebut berpotensi mengancam keberlanjutan sumber air warga, merusak ekosistem karst dan hutan, menghilangkan sumber penghidupan, serta memicu konflik sosial dan beban ekologis jangka panjang.
Atas dasar itu, Koalisi Save Sagea mendesak perusahaan segera mencabut laporan polisi terhadap 14 warga Sagea dan Kiya serta menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi.
Mereka mendesak Pemerintah Daerah Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengeluarkan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT First Pacific Mining.
Selain itu, koalisi meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut izin usaha pertambangan kedua perusahaan tersebut.
Koalisi Save Sagea menyatakan akan terus memperjuangkan perlindungan tanah, air, dan hutan di wilayah Sagea–Kiya.
Mereka menegaskan bahwa kawasan tersebut bukan untuk diperjualbelikan, melainkan bagian dari kehidupan masyarakat setempat.
Tidak ada komentar