Polemik proyek pembangunan talud di Desa Maidi, Kecamatan Oba Selatan, Tidore Kepulauan, terus menjadi sorotan masyarakat.
Proyek yang bernilai Rp8.825.400.000 itu dinilai memunculkan sejumlah persoalan, mulai dari dugaan minimnya transparansi anggaran, kualitas pekerjaan fisik, hingga komunikasi kontraktor dengan warga setempat.
Sorotan tersebut mengemuka setelah Direktur CV. Calysta Persada Utama disebut menyatakan bahwa dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak dapat diakses masyarakat karena dianggap sebagai informasi internal perusahaan.
Pernyataan itu, menurut pihak Ikatan Pelajar Mahasiswa Maidi (IPMMA), bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Umum IPMMA, M. Ghazali Faraman, menyatakan bahwa proyek yang menggunakan anggaran negara seharusnya terbuka untuk diketahui masyarakat, termasuk rincian penggunaan anggaran dan spesifikasi pekerjaan.
Menurutnya, penutupan akses terhadap RAB justru menimbulkan pertanyaan publik terkait pelaksanaan proyek di lapangan.
Selain persoalan transparansi, masyarakat juga menyoroti adanya janji pembangunan plafon masjid yang sebelumnya disebut sebagai bagian dari kesepakatan sosial antara pihak kontraktor dan warga.
Namun, dalam perkembangannya, pihak kontraktor disebut mengubah komitmen tersebut menjadi sebatas bantuan sukarela tanpa kepastian waktu pelaksanaan.
IPMMA menilai perubahan sikap itu menunjukkan adanya inkonsistensi dalam komunikasi dengan masyarakat. Terlebih, nilai pembangunan plafon masjid yang diperkirakan mencapai Rp150 juta disebut menjadi alasan pihak kontraktor untuk menunda realisasi komitmen tersebut.
Di sisi lain, sejumlah warga juga mengeluhkan kondisi fisik proyek yang dinilai belum sesuai harapan. Beberapa persoalan yang disorot meliputi drainase yang mengalami kerusakan, timbunan talud yang dianggap tidak memadai, serta belum terealisasinya kompensasi yang pernah dijanjikan.
Situasi semakin memanas ketika pihak kontraktor disebut menyampaikan ancaman akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang mengkritik proyek tersebut.
Ancaman dengan dalih pencemaran nama baik dinilai oleh IPMMA sebagai bentuk tekanan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi dan kritik.
Pihak kontraktor sendiri disebut berdalih bahwa proyek telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, bagi IPMMA, klaim tersebut tidak serta-merta menutup ruang kritik masyarakat terhadap kondisi riil pekerjaan di lapangan.
“Jika proyek ini benar-benar dikerjakan sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk menutup informasi RAB kepada masyarakat. Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas penggunaan uang negara,” ujar Ghazali, melalui keterangan resminya yang diterima Nalartimur, Rabu (13/5/2026).
IPMMA menegaskan bahwa masyarakat Desa Maidi tidak menuntut bantuan atau sumbangan dari kontraktor, melainkan hak atas pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan sesuai perencanaan. Organisasi itu juga menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan dari pihak terkait.
Menurut Ghazali, apabila tidak ada penyelesaian yang terbuka dan adil, masyarakat tidak menutup kemungkinan menempuh langkah-langkah kolektif untuk menuntut pertanggungjawaban atas proyek tersebut.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal infrastruktur, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara di tingkat desa. (Abi/Red)

