Ketua Umum PP Formapas, Riswan Sanun, mendesak Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Abdul Hamid Payapo, yang namanya disebut dalam dugaan pusaran kasus korupsi Amran Mustari serta polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Riswan, pejabat publik yang namanya dikaitkan dengan dugaan kasus korupsi seharusnya tidak dipertahankan pada jabatan strategis sebelum persoalan tersebut menjadi terang.
“Kalau seseorang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi lalu masih diberikan jabatan strategis, maka publik berhak mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum. Menteri PU harus taat hukum dan tidak mempertahankan pejabat yang diduga terseret kasus korupsi,” ujar Riswan dalam keterangannya.
Ia menilai, munculnya nama Abdul Hamid Payapo dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret Amran Mustari perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum maupun pemerintah pusat. Menurutnya, polemik terkait Program MBG dan desakan audit terhadap yayasan mitra juga perlu ditelusuri secara transparan.
“Ini bukan sekadar isu biasa. Karena itu aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam melakukan pemeriksaan,” katanya.
Riswan menegaskan, pemerintah perlu menjaga kepercayaan publik dengan bersikap terbuka dan responsif terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang berkembang di masyarakat.
“Jabatan publik menyangkut moral dan integritas. Ketika nama seorang pejabat terus disebut dalam dugaan kasus korupsi maupun polemik program rakyat, maka evaluasi perlu dilakukan demi menjaga marwah institusi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pelaksanaan Program MBG yang menurutnya harus berjalan secara transparan dan akuntabel karena menggunakan anggaran negara serta berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
“Program MBG menggunakan uang rakyat dan menyangkut masa depan anak-anak Indonesia. Jika ada dugaan konflik kepentingan atau penyimpangan dalam pengelolaannya, maka harus dibuka secara terang dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
PP Formapas turut mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi maupun dugaan penyimpangan pengelolaan Program MBG secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Selain itu, Riswan meminta Menteri PU segera mengambil langkah evaluasi terhadap Abdul Hamid Payapo sebagai Kepala BPJN Maluku Utara guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
“Negara tidak boleh dipimpin oleh pejabat yang dibayangi dugaan korupsi. Menteri PU perlu bertindak tegas agar tidak muncul anggapan publik bahwa pemerintah melindungi pihak-pihak bermasalah,” tutup Riswan Sanun. (*)

