Presidium SAMURAI Maluku Utara Kecam Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan Aril Baba oleh Pejabat Pemkab Morotai
Koordinator Presidium Solidaritas Aksi Mahasiswa Untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI) Maluku Utara, Muamar Talib,
Nalartimur — Koordinator Presidium Solidaritas Aksi Mahasiswa Untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI) Maluku Utara, Muamar Talib, mengecam tindakan fisik yang diduga dilakukan Samsul B. Radjab, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Prindakop) sekaligus Sekretaris Dinas Kabupaten Pulau Morotai, terhadap wartawan Aril Baba.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di Aula Kantor DPRD Kabupaten Pulau Morotai pada Kamis (3/9/2026).
Muamar mengatakan, berdasarkan keterangan yang diterimanya, Samsul B. Radjab diduga menarik kerah baju dan mencekik leher Aril Baba.
Ia menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan apabila benar terjadi, terlebih terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Ini bukan sekadar konflik personal. Seorang pejabat seharusnya menyelesaikan keberatan terhadap pemberitaan melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan tindakan fisik,” kata Muamar Talib melalui keterangan resminya yang diterima Nalartimur, Sabtu (5/9/2026).
Aril Baba mengatakan, peristiwa tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Central Business District (CBD) Blok A dan Blok B.
Namun, Aril menjelaskan bahwa dirinya bukan penulis utama berita tersebut. Menurutnya, berita tersebut dibuat dan dimuat oleh rekannya, Habib Inga.
“Berita itu teman saya yang muat. Kenapa Anda datang secara tiba-tiba, bentak-bentak saya, dan mencekik leher saya? Anda salah orang. Kalau Anda merasa keberatan dengan berita tersebut, seharusnya datang pada orang yang memberitakan,” ujar Aril.
Aril juga menyampaikan bahwa apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang dinilai tidak sesuai, pihak yang keberatan dapat menggunakan mekanisme klarifikasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Aril, tindakan Samsul yang berteriak dan bersikap agresif terhadap dirinya turut terekam dalam sebuah rekaman yang menurutnya dapat menjadi bahan untuk menjelaskan kronologi kejadian.
Muamar Talib meminta dugaan pungutan liar di Pasar CBD Blok A dan Blok B diperiksa oleh instansi yang berwenang.
“Jika memang ada dugaan pungli, maka harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh lembaga yang berwenang. Jangan sampai persoalan pemberitaan justru mengaburkan substansi dugaan tersebut,” katanya.
Muamar juga meminta Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memberikan penjelasan mengenai langkah yang akan dilakukan terhadap dugaan tindakan fisik terhadap wartawan tersebut.
Atas peristiwa tersebut, Presidium SAMURAI Maluku Utara menyampaikan tiga tuntutan.
Pertama, meminta Bupati Pulau Morotai mengevaluasi jabatan Samsul B. Radjab dan mengambil tindakan administratif apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran disiplin atau kode etik ASN.
Kedua, meminta aparat penegak hukum melakukan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terdapat laporan dan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.
SAMURAI menyebut Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai ketentuan hukum yang perlu diperhatikan dalam persoalan tersebut.
Ketiga, meminta Inspektorat dan BPKP melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan arus kas retribusi Pasar CBD Blok A dan Blok B untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan retribusi pasar.
Aril Baba
Diterbitkan: 5 September 2026 pukul 18.29
Moh Akbar Mangoda Soroti Tindakan Agresif Kadis Perindagkop terhadap Wartawan
BERITA TERKAIT
GA Human Rights Ternate Soroti Kasus Kekerasan Seksual di Morotai, Desak Pemda Aktifkan Instrumen Pencegahan
4 minggu yang lalu
Kebakaran Hutan Kembali Terjadi di Kelurahan Moya, Petugas Habiskan 16 Ribu Liter Air
1 bulan yang lalu
