Moh Akbar Mangoda Soroti Tindakan Agresif Kadis Perindagkop terhadap Wartawan

Ketua Fraksi Kebangkitan Nurani Nasional (KNN) DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Moh Akbar Mangoda

A    A    A

Nalartimur — Ketua Fraksi Kebangkitan Nurani Nasional (KNN) DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Moh Akbar Mangoda, menyoroti tindakan agresif yang diduga dilakukan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop) Kabupaten Pulau Morotai terhadap seorang wartawan.

Akbar menyampaikan sorotan tersebut setelah peristiwa itu terjadi dalam agenda rapat paripurna penyampaian dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 di DPRD Kabupaten Pulau Morotai.

Menurut Akbar, tindakan agresif terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan. Ia mengatakan, apabila terdapat pemberitaan yang dinilai tidak benar atau tidak berimbang, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme klarifikasi dan hak jawab.

“Tindakan agresif terhadap wartawan tidak bisa dibenarkan. Seorang pejabat publik seharusnya menunjukkan kedewasaan dalam menghadapi kritik dan pemberitaan. Jika ada pemberitaan yang dianggap tidak benar, tersedia mekanisme klarifikasi dan hak jawab. Bukan dengan tindakan kekerasan atau sikap intimidatif,” tegas Akbar.

Akbar mengatakan, penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dalam kerja jurnalistik dan ketentuan hukum.

“Kalau memang ada berita yang dianggap keliru atau tidak berimbang, pejabat yang bersangkutan memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi. Wartawan juga bekerja berdasarkan informasi dan sumber yang diperoleh dalam proses jurnalistik. Karena itu, perbedaan pandangan terhadap sebuah pemberitaan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan agresif,” ujarnya.

Ia juga meminta persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antara pemerintah daerah dan insan pers. Menurut Akbar, komunikasi dan penyelesaian melalui mekanisme yang tersedia perlu dikedepankan.

“Pejabat publik harus memahami bahwa dirinya merupakan bagian dari representasi pemerintah. Karena itu, setiap tindakan harus dipertimbangkan secara matang. Jangan sampai persoalan personal atau ketidakpuasan terhadap pemberitaan justru mencoreng marwah institusi pemerintahan,” kata Akbar.

Akbar berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka melalui komunikasi, klarifikasi, serta mekanisme hukum yang berlaku.

“Pemerintah membutuhkan pers sebagai salah satu instrumen kontrol sosial, sementara pers juga membutuhkan pemerintah sebagai sumber informasi publik. Hubungan keduanya seharusnya dibangun melalui komunikasi yang sehat, saling menghormati, dan tetap berada dalam koridor hukum,” pungkasnya.

Akbar menambahkan bahwa kritik dan pemberitaan merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Ia meminta pejabat publik menyikapi kritik berdasarkan data dan memberikan klarifikasi apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai.

“Jangan membalas kritik dengan emosi. Jawablah kritik dengan data, klarifikasi, dan kerja nyata,” tutup Akbar.

AB
PENULIS

Aril Baba

Diterbitkan: 5 September 2026 pukul 17.26

BERITA TERKAIT