Temuan Rp4,8 Miliar Disorot KNPI Morotai, Pemerintah Diminta Perkuat Pengawasan
Ketua DPD II KNPI Pulau Morotai, Julkifli Samania.
Nalartimur — Temuan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dengan nilai sekitar Rp4,8 miliar mendapat sorotan dari Ketua DPD II KNPI Pulau Morotai, Julkifli Samania.
Julkifli meminta pemerintah daerah tidak memandang temuan pemeriksaan hanya sebagai persoalan administrasi yang selesai setelah dilakukan pengembalian atau perbaikan dokumen.
Menurutnya, temuan pemeriksaan perlu menjadi bahan evaluasi terhadap proses pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban anggaran.
“Pesannya sederhana, jangan biasakan kesalahan besar dianggap sebagai kelalaian kecil. Ketika temuan miliaran rupiah diperlakukan sebagai sesuatu yang biasa, maka kita sedang membuka ruang agar persoalan yang sama berulang,” kata Julkifli.
Ia mengatakan, keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tidak hanya diukur dari kemampuan pemerintah merealisasikan anggaran, tetapi juga dari kepatuhan terhadap ketentuan, tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.
Julkifli merujuk pada ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 sebagai pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah menjelaskan penyebab munculnya temuan tersebut, termasuk proses pengawasan yang berjalan dan langkah perbaikan yang dilakukan untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi.
“Kalau hanya bicara pengembalian uang, persoalannya selesai di permukaan. Tetapi kalau ingin membangun pemerintahan yang benar-benar akuntabel, harus dicari akar masalahnya. Sistem pengawasan, perencanaan, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban anggaran harus dievaluasi,” ujarnya.
Julkifli juga mengaitkan persoalan tersebut dengan komitmen pemerintah daerah terhadap integritas, transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Menurutnya, berbagai capaian pemerintah daerah dalam tata kelola pemerintahan perlu disertai dengan konsistensi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kalau kepala daerah sudah membangun citra dan prestasi pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, maka jangan sampai kerja besar itu justru ternodai oleh lemahnya disiplin administrasi di OPD. Ini bukan serangan kepada kepala daerah, tetapi kritik agar prestasi tersebut dijaga,” tegasnya.
Julkifli juga meminta publik tidak langsung menyimpulkan seluruh temuan pemeriksaan sebagai tindak pidana atau korupsi. Menurutnya, status dan jenis temuan harus mengacu pada hasil pemeriksaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Objektif itu bukan berarti membela pemerintah dan bukan pula berarti menuduh pemerintah. Objektif adalah menempatkan temuan sesuai fakta dan regulasi. Kalau memang administratif, perbaiki. Kalau ada kelebihan pembayaran, kembalikan. Kalau ada persoalan yang menimbulkan kerugian daerah, selesaikan sesuai mekanisme hukum. Semuanya harus terang,” katanya.
Ia menambahkan, pengelolaan keuangan daerah berkaitan dengan penggunaan uang publik sehingga setiap prosesnya perlu dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, Julkifli mendorong Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menjadikan temuan sekitar Rp4,8 miliar sebagai bahan evaluasi terhadap tata kelola dan sistem pengawasan internal.
“Temuan pemeriksaan seharusnya menjadi cermin. Pemerintah jangan takut bercermin. Justru dari sana kita bisa melihat mana yang harus diperbaiki. Jangan sampai karena ingin mempertahankan narasi pemerintahan yang baik, temuan yang besar justru dikecilkan. Itu tidak sehat bagi demokrasi dan tata kelola pemerintahan,” pungkas Julkifli.
Julkifli menegaskan, kritik terhadap pemerintah daerah menurutnya tidak dimaksudkan untuk menghapus capaian kepala daerah, melainkan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Sebab, pemerintahan yang baik bukan pemerintahan yang mengaku tanpa kesalahan, melainkan pemerintahan yang mampu mengakui, memperbaiki dan mencegah kesalahan agar tidak berulang,” ujarnya.
Aril Baba
Diterbitkan: 5 September 2026 pukul 19.52
Presidium SAMURAI Maluku Utara Kecam Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan Aril Baba oleh Pejabat Pemkab Morotai
BERITA TERKAIT
Disnaker Morotai Catat 851 Pencari Kerja hingga Agustus 2026, Mayoritas Terserap ke Halmahera Tengah
6 hari yang lalu
Warga Waringin Sampaikan Aspirasi soal Air, Jalan dan Bibit, Ini Respons Bupati Rusli Sibua
6 hari yang lalu
Ketua DPRD Morotai Akan Panggil Kadis Perindagkop Terkait Insiden dengan Wartawan
2 minggu yang lalu
