Pelaku Pembunuhan Ali Daud Diduga Kelompok Nomaden, Begini Penjelasannya

Polda Malut gelar Konferensi Pers di Sofifi, Pronvinsi Maluku Utara.

‎Nalartimur — Polda Maluku Utara mengungkap hasil penyelidikan dan penyidikan terkait kasus meninggalnya Ali Daud, warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, yang ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan Desa Bobane Jaya pada 2 April 2026, Jumat (25/9/2026).
‎
‎Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, Polda Maluku Utara menyatakan tidak menemukan fakta hukum maupun alat bukti yang mendukung dugaan bahwa Ali Daud dibunuh oleh masyarakat Desa Sibenpopo.
‎
‎Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara menjelaskan, kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan sejumlah langkah penyidikan secara menyeluruh.
‎
‎Langkah tersebut meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP) secara berulang, pemeriksaan terhadap 33 saksi, pemeriksaan forensik dan autopsi, analisis teknologi informasi, penelusuran citra satelit bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), penjejakan lapangan oleh tim penjejak Korps Brimob Polri, serta pendalaman melalui metode intelijen antropologis.
‎
‎Hasil olah TKP menunjukkan Ali Daud ditemukan meninggal dunia di kebunnya dengan sejumlah luka akibat benda tajam.
‎
‎Di sekitar lokasi, penyidik juga menemukan buah pala yang berserakan. Sementara itu, parang milik korban hingga kini tidak ditemukan.
‎
‎Penyidik turut menemukan jejak kaki dalam radius sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian yang mengarah ke kawasan hutan.
‎
‎Pada jalur tersebut ditemukan sebuah bivak yang terbuat dari batang kayu dan dedaunan, serta batang anak panah tradisional.
‎
‎Hasil autopsi menunjukkan terdapat sedikitnya 19 luka akibat kekerasan benda tajam pada tubuh korban. Luka-luka tersebut menyebabkan kerusakan pada sejumlah organ vital.
‎
‎Seluruh temuan kemudian dianalisis secara terpadu dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, penelusuran lapangan, analisis teknologi informasi, citra satelit, serta pendalaman terhadap aspek sosial dan budaya melalui pendekatan intelijen antropologis.
‎
‎Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik memperoleh gambaran mengenai karakteristik pelaku.
‎
‎Menurut penyidik, karakteristik tersebut memiliki kesesuaian dengan kelompok yang beraktivitas dan bermukim secara nomaden di kawasan hutan, antara lain ditandai dengan mobilitas tinggi serta kemampuan bertahan hidup di lingkungan hutan.
‎
‎Polda Maluku Utara menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, belum ditemukan fakta hukum maupun alat bukti yang mengarah kepada masyarakat Desa Sibenpopo sebagai pihak yang melakukan pembunuhan terhadap Ali Daud.
‎
‎Penyebutan karakteristik pelaku sebagai kelompok yang beraktivitas secara nomaden merupakan hasil analisis penyidik dan tidak dengan sendirinya menunjukkan identitas kelompok atau individu tertentu sebagai pelaku.

HA
PENULIS

Hasbi Ade

Diterbitkan: 25 September 2026 pukul 21.09

BERITA TERKAIT