Ikatan Keluarga Mahasiswa Pelajar Halmahera Tengah (IKEMAP) Yogyakarta secara resmi menyatakan penolakan terhadap deklarasi yang mengatasnamakan “Persatuan Mahasiswa Fagogoru Se-Indonesia” yang digelar di Ternate pada 6 Mei 2026.
Pernyataan sikap tersebut tertuang dalam surat bernomor 1/B/Sek/IKEMAP-YOG/V/2026 yang dirilis kepada publik pada Jumat (9/5/2026).
Dalam pernyataan itu, IKEMAP Halteng Yogyakarta menilai deklarasi yang dilakukan oleh sejumlah pihak tersebut tidak memiliki dasar legitimasi organisasi yang jelas.
”Keputusan yang membawa nama mahasiswa Fagogoru di tingkat nasional seharusnya melalui mekanisme musyawarah dan melibatkan perwakilan dari berbagai daerah secara inklusif,” ujar Presiden IKEMAP Yogyakarta, Rasti Christanty Daramean.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya klaim sepihak tanpa koordinasi lintas wilayah yang dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap kedaulatan mahasiswa.
Tindakan tersebut, kata Rasti, juga dianggap mencederai nilai-nilai falsafah Fagogoru yang menjunjung tinggi kebersamaan dan gotong royong dalam relasi antarmahasiswa asal Halmahera Tengah di berbagai kota studi.
Lebih lanjut, organisasi ini menilai deklarasi yang dilakukan tanpa dialog terbuka sebagai bentuk kurangnya transparansi dan akuntabilitas.
Ia menyebutkan praktik tersebut sebagai penyimpangan dari prinsip demokrasi karena diduga hanya mengakomodasi kepentingan segelintir pihak.
Sebagai tindak lanjut, IKEMAP Halteng Yogyakarta menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya, meminta klarifikasi terbuka dari pihak yang mendeklarasikan organisasi tersebut terkait dasar hukum dan mandat yang digunakan.
Mereka juga mendesak agar diselenggarakan forum dialog yang melibatkan seluruh elemen mahasiswa Fagogoru dari berbagai daerah guna meluruskan informasi yang berkembang.
Sementara itu, IKEMAP menuntut adanya permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh mahasiswa Fagogoru atas penggunaan identitas kolektif yang dinilai tidak melalui prosedur yang semestinya.
Rasti menegaskan komitmen untuk menjaga marwah organisasi dan persatuan mahasiswa harus berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kami meminta kepada seluruh mahasiswa agar tidak mudah terprovokasi oleh gerakan yang tidak memiliki legitimasi yang jelas,” imbuhnya. (Abi/Red)

