SAMURAI Maluku Utara Desak Gubernur Sanksi PT NICO atas Dugaan Pemotongan Harga Kelapa
Pembacaan aksi tuntutan dari SAMURAI Maluku Utara di depan Kediaman Gubernur Maluku Utara di Kota Ternate
Nalartimur — Solidaritas Aksi Mahasiswa untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di kediaman Gubernur Maluku Utara, Rabu (21/10/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak pemerintah provinsi menjatuhkan sanksi kepada Direktur PT Natural Indococonut Organic (NICO) terkait dugaan pemotongan harga pembelian kelapa di tingkat petani.
Sanksi yang didesak SAMURAI berupa penghentian sementara aktivitas industri, yang menurut mereka perlu diterapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditi Lokal.
Koordinator Presidium SAMURAI, Camerad Muamar Talib, dalam orasinya menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus serius menjalankan ketentuan perda tersebut.
“Gubernur Maluku Utara harus serius menjalankan perintah Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditi Lokal,” tegas Muamar.
Ia merujuk Pasal 15 ayat (3) yang, menurut SAMURAI, mengatur kewajiban pelaku usaha untuk tidak melakukan pemotongan harga bahan baku.
Selain itu, ketentuan mengenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha, disebut diatur dalam Bab XIII Pasal 24 perda tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi dari SAMURAI Maluku Utara di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), harga satu butir kelapa ditetapkan sebesar Rp2.200.
Koordinator Advokasi dan Investigasi SAMURAI, Camerad Wandi R. Mancinam, mengatakan pihaknya menemukan dugaan pemotongan harga oleh pengepul yang memperoleh modal dari PT NICO. Menurut dia, potongan tersebut dikaitkan dengan biaya tenaga kerja, armada pengangkut, serta kondisi akses jalan menuju kebun petani.
“Para pengepul yang diberi modal oleh PT NICO tidak membayar Rp2.200 per buahnya, padahal itu adalah harga yang ditetapkan. Potongan harga berkisar Rp400 hingga Rp600 dengan dalih biaya armada pengangkut, serta jarak dan akses menuju dusun petani. Hal tersebut mengakibatkan petani hanya memperoleh Rp1.600 hingga Rp1.800 per buahnya,” ujar Wandi.
SAMURAI menilai selisih harga tersebut berdampak terhadap pendapatan petani kelapa. Mereka juga membandingkan harga jual kelapa di tingkat petani dengan harga sejumlah produk turunan kelapa yang beredar di pasaran.
Wandi menambahkan, berdasarkan penelusuran SAMURAI, produk Coco Bit, yakni minuman air kelapa dalam kemasan kaleng, dijual seharga Rp10.000 per kaleng.
“Produk Mama Coco berupa santan untuk bahan masakan dalam kemasan sachet dijual dengan harga Rp5.000 hingga Rp10.000 per sachet,” jelasnya.
Menurut SAMURAI, perbandingan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara harga kelapa yang diterima petani dan harga jual produk turunannya. Namun, perbandingan harga tersebut belum dengan sendirinya menunjukkan besaran keuntungan perusahaan karena masih perlu memperhitungkan biaya produksi, pengolahan, distribusi, dan komponen usaha lainnya.
SAMURAI juga menyoroti Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 yang, menurut mereka, memperkuat posisi PT NICO dalam tata niaga kelapa di Halmahera Utara.
Mereka merujuk Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), yang disebut mengatur larangan penjualan buah kelapa ke luar wilayah Halmahera Utara.
SAMURAI menilai ketentuan tersebut berpotensi membatasi pilihan pasar bagi petani dan memperkuat posisi perusahaan dalam rantai perdagangan kelapa di wilayah tersebut.
Menurut SAMURAI, kondisi itu dapat membuka ruang bagi praktik monopoli serta memengaruhi pembentukan harga di tingkat petani.
Atas dasar itu, SAMURAI mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tata niaga kelapa dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang mereka temukan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Natural Indococonut Organic (NICO) dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pemotongan harga serta tuntutan penerapan sanksi tersebut.
Nalar Timur
Diterbitkan: 21 Oktober 2026 pukul 19.21
