SC MU Kembali Desak BPJS Ketenagakerjaan Berikan Jaminan Kematian Tiga Buruh Tambang di Haltim

waktu baca 3 menit
Kamis, 5 Feb 2026 17:05 17 Nalar Timur

Ternate, Nalartimur — Sekolah Critis Maluku Utara (SC MU) kembali mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk menuntut pemberian jaminan kematian bagi tiga pekerja PT Halmahera Transportasi Energi (HTE) yang meninggal dunia akibat tertimbun material tambang di area PT Mega Haltim Mineral (MHM).

‎Aksi tersebut merupakan demonstrasi jilid II dengan tema “BPJS Ketenagakerjaan Segera Berikan Jaminan Kematian untuk Korban dan Hentikan Sementara Aktivitas PT MHM dan PT HTE.”

‎Koordinator SC MU, Acim, mengatakan aksi ini dilatarbelakangi oleh insiden kecelakaan kerja yang menewaskan tiga buruh PT HTE di area PT MHM di Desa Ekor, Kabupaten Halmahera Timur.

‎“Tiga buruh tersebut mengalami kecelakaan kerja yang berujung pada kematian,” ujar Acim, saat ditemui media  Nalartimur dilapangan, Kamis (5/2/2026).

‎Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 16 Januari 2026. Namun, hingga sekitar tujuh hari setelah kejadian, belum terlihat adanya upaya evakuasi yang serius dari pihak perusahaan. Para korban baru berhasil ditemukan hampir sepuluh hari setelah insiden tersebut.

‎“Atas dasar itu, kami menilai ada keterkaitan dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, serta Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi,” katanya.

‎Acim menyebut pihaknya menaruh kecurigaan terhadap dua perusahaan yang beroperasi di wilayah Halmahera Timur tersebut.

Menurutnya, perusahaan wajib menjamin keselamatan kerja buruh, menyediakan alat kerja yang layak, jam kerja yang manusiawi, serta upah sesuai ketentuan perundang-undangan.

‎Ia menambahkan, pada aksi sebelumnya yang digelar Senin, 26 Januari 2026, SC MU telah meminta klarifikasi kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait penanganan kasus kematian tiga buruh tersebut.

‎“BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa mereka baru mengetahui peristiwa itu sekitar tiga hari setelah kejadian, bukan dari laporan perusahaan, melainkan dari pemberitaan media,” jelasnya.

‎Dalam aksi lanjutan ini, SC MU kembali mempertanyakan langkah konkret BPJS Ketenagakerjaan dalam memproses jaminan bagi para korban.

‎Acim menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab dalam penyediaan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta jaminan pensiun bagi pekerja.

‎Berdasarkan hasil pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan, diketahui bahwa ketiga buruh tersebut memiliki surat status kerja di PT HTE. Namun demikian, BPJS tidak memberikan data detail dengan alasan perlindungan data pribadi.

‎“Padahal dalam Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan, identitas dan status kerja buruh dapat diakses untuk kepentingan publik,” ujar Acim.

‎Ia juga menyebut BPJS Ketenagakerjaan mengklaim telah melakukan upaya pemrosesan jaminan. Namun, saat diminta bukti, pihak BPJS kembali menolak dengan alasan perlindungan data pribadi.

‎“Ketika kami mengonfirmasi langsung kepada keluarga korban, hingga kini mereka belum menerima jaminan apa pun,” katanya.

‎Menurut Acim, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan jaminan akan diberikan apabila ketiga buruh tersebut terdaftar secara administratif. Faktanya, ketiganya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

‎“Artinya, yang tersisa hanyalah pemenuhan hak korban berupa jaminan kematian,” tegasnya.

‎Acim menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan berjanji akan segera menyelesaikan prosedur dan menyalurkan jaminan kematian kepada keluarga korban dalam bentuk santunan finansial.

‎Ke depan, SC MU berencana mengajukan audiensi lanjutan dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan hak keluarga korban benar-benar dipenuhi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA