Halmahera Tengah, Nalartimur — Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) unit PT RIM mendesak Polda Maluku Utara menghentikan proses penyelidikan dan pemanggilan klarifikasi terhadap 14 warga Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan aksi blokade aktivitas pertambangan PT Zhong Hai Rare Metal Mining. Aksi terjadi karena kesepakatan antara perusahaan dan warga Sagea disebut belum diikuti kepastian pencabutan laporan polisi.
Salah satu warga yang dipanggil adalah Ketua PUK SPKEP SPSI PT RIM, Ode Saputra L. Pihak serikat pekerja mempertanyakan kejelasan kepada PT Zhong Hai Rare Metal Mining dan PT MAI terkait laporan yang dinilai belum dicabut.
SPSI RIM mengecam dugaan tindakan diskriminatif perusahaan dan mendesak PT Zhong Hai segera mencabut laporan polisi agar Ode Saputra L. dapat kembali bekerja serta menjalankan aktivitas organisasi serikat pekerja.
Menurut pernyataan organisasi, Ode Saputra L. merupakan pimpinan gerakan buruh di lingkungan RIM. Serikat pekerja menyatakan akan mendatangi PT Zhong Hai Rare Metal Mining dan PT MAI apabila laporan tidak segera dicabut.
Selain itu, SPSI RIM meminta Pemerintah Daerah dan DPRD Halmahera Tengah bersikap tegas terhadap perusahaan agar menghentikan dugaan diskriminasi terhadap 14 warga Sagea.
Serikat pekerja menilai persoalan tersebut bukan hanya terkait internal organisasi, melainkan bentuk solidaritas antara masyarakat lingkar tambang dan serikat pekerja di wilayah Negeri Fagogoru, Halmahera Tengah.
Penulis: Hasbi Ade
Editor: Hasbi Ade
Publisher: Nalar Timur
Post Views: 468
Tidak ada komentar