Nalartimur — Teror terhadap warga kembali terjadi di Desa Bicoli, Kecamatan Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur pada 4 Maret 2026. Peristiwa ini membuat masyarakat kembali diliputi rasa waswas saat beraktivitas di kebun maupun di kawasan hutan.
Berdasarkan konfirmasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula ketika seorang warga bernama Rio Hi Liboba bersama istri dan dua anaknya yang masih kecil berada di rumah kebun milik mereka.
Saat itu, mereka didatangi oleh orang tak dikenal (OTK) yang diduga melakukan aksi perusakan bangunan kebun serta menebang sejumlah pohon pala milik warga.
Insiden ini disebut bukan kali pertama terjadi di wilayah Maba Selatan. Sejumlah catatan peristiwa sebelumnya bahkan berujung pada korban jiwa.
Data yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa rentetan teror sejak tahun 2004 hingga 2022 diduga telah menelan sedikitnya 10 korban jiwa, belum termasuk warga yang mengalami luka-luka akibat serangan oleh orang tak dikenal.
Merespons kejadian tersebut, sejumlah mahasiswa berinisiatif membentuk tim investigasi lapangan dan melakukan kunjungan langsung ke wilayah terdampak guna mendampingi keluarga korban serta mengumpulkan informasi terkait peristiwa tersebut.
Salah satu mantan Koordinator Front FKUKP Maluku Utara, Suryanto Rauf, menyayangkan kejadian yang menurutnya terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas dari pihak berwenang.
Menurut Surya, berulangnya teror di wilayah Maba Selatan diduga terjadi karena kurangnya keseriusan pemerintah daerah maupun aparat kepolisian dalam menangani persoalan ini secara tuntas. Ia menyinggung peristiwa tahun 2022 yang menewaskan seorang warga Desa Gotowasi, almarhum Talib Muid.
Saat itu, kata dia, FKUKP Malut bersama masyarakat telah mendatangi Kantor Bupati Halmahera Timur, DPRD Haltim, serta Polres Haltim untuk menyampaikan tuntutan penyelesaian kasus serta perlindungan bagi warga. Bahkan, pertemuan tersebut disebut telah menghasilkan sejumlah poin kesepakatan yang seharusnya ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
“Namun hingga saat ini, berbagai poin kesepakatan tersebut diduga belum direalisasikan oleh pihak pemerintah daerah, DPRD, maupun Polres Halmahera Timur,” ujar Surya, dalam keterangannya yang diterima media ini, Jumat (6/3/2026).
Ia juga menyampaikan dugaan bahwa rangkaian teror yang terjadi bisa saja berkaitan dengan kepentingan tertentu. Ia menyebutkan, saat sejumlah insiden itu terjadi di Maba Selatan, muncul beberapa izin perusahaan di wilayah tersebut, salah satunya Perusahaan Agro Palma Nusantara (APN) yang disebut telah mengantongi izin sejak tahun 2008.
Selain itu, Surya juga mengungkap adanya informasi mengenai rencana pembangunan pabrik baterai di wilayah perbatasan Desa Soagimalaha dan Desa Gotowasi.
“Dugaan kami, berbagai dinamika yang terjadi, termasuk rencana investasi dan pembangunan fasilitas tertentu di wilayah tersebut, perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” kata Surya.
Ia juga menyinggung rencana hibah tanah sekitar 20 hektare kepada TNI serta pembangunan 20 unit rumah di belakang Desa Gotowasi, yang menurutnya perlu dijelaskan secara transparan oleh pemerintah agar tidak memunculkan spekulasi di masyarakat.
Surya mendesak Kapolres Halmahera Timur agar menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat secara serius dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi di wilayah tersebut.
Ia menambahkan bahwa sejumlah data dan laporan terkait peristiwa di Maba Selatan sebelumnya telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah, DPRD Haltim, serta Polres Halmahera Timur pada Februari 2022.
Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.