‎Nalartimur — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara menyampaikan opini hasil penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025 kepada kementerian dan lembaga di Provinsi Maluku Utara, Selasa (10/3/2026).
Penilaian tersebut mencakup sejumlah instansi pelayanan publik, di antaranya Lapas Kelas II B Tobelo, Lapas Kelas II B Sanana, Rutan Kelas II B Soasio, Kantor Imigrasi Tobelo, Polresta Tobelo, Polresta Halut, Polresta Sula, Polresta Morotai, Polresta Tidore, dan Kanta.
‎Dalam pemaparan tersebut dijelaskan bahwa metode penilaian Ombudsman dilakukan melalui sejumlah unsur yang terbagi dalam empat dimensi utama, yakni input, proses, output, dan pengaduan.
‎Unsur-unsur ini menjadi indikator penting untuk menilai kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di setiap instansi.
Selain itu, penilaian juga mempertimbangkan beberapa aspek lain seperti perencanaan, pengetahuan pelayanan, jaminan pelayanan, serta pengawasan internal.
Hasil penilaian kemudian dituangkan dalam dokumen pemeriksaan yang menghasilkan rekomendasi dan tindak lanjut berupa RHAP (Rencana Hasil Aksi Perbaikan), LHAP, serta SP (Saran Perbaikan).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, S.Sos., M.Si, menjelaskan bahwa dimensi pengaduan menjadi salah satu faktor penting dalam penilaian karena berkaitan langsung dengan komitmen dan keterbukaan penyelenggara layanan dalam mengelola pengaduan masyarakat.
‎Menurutnya, peran petugas pelayanan masih menjadi faktor penentu dalam setiap proses evaluasi pelayanan publik.
‎”Nomenklatur penilaian Ombudsman yang sebelumnya dikenal sebagai Uji Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, kini telah bertransformasi menjadi opini pengawasan penyelenggaraan layanan publik,” ucapnya.
Dari hasil penilaian tersebut, khususnya institusi kepolisian seperti Polresta Tidore, capaian dalam tiga tahun terakhir, yakni 2023, 2024, hingga 2025, masih berada dalam kategori baik dan dinilai cukup konsisten dalam mempertahankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Secara umum, lanjut Iriyani, hasil penilaian terhadap kementerian dan lembaga di Provinsi Maluku Utara juga masih berada pada kategori kualitas pelayanan baik dan cukup.
‎”Sementara untuk unit pelayanan seperti Kantor Imigrasi, tahun 2025 menjadi periode awal keterlibatan dalam skema pengawasan opini Ombudsman di wilayah tersebut,” katanya.
Meski demikian, Ombudsman berharap setiap instansi tidak hanya berorientasi pada pencapaian angka dalam penilaian, tetapi juga mampu menunjukkan komitmen nyata dalam peningkatan kualitas layanan di lapangan.
“Fokus utama dari penilaian tersebut tetap pada bagaimana masyarakat sebagai pengguna layanan dapat merasakan manfaat dan kemudahan dari pelayanan publik yang diberikan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa pada tahun 2026, Ombudsman berencana melakukan penilaian terhadap 10 kabupaten/kota di Maluku Utara serta pemerintah provinsi.
‎Namun demikian, kata Iriyani, kebijakan tersebut masih menunggu perkembangan kondisi anggaran, karena pembiayaan kegiatan telah dimuat dalam RAB atau PPOK untuk wilayah Maluku Utara secara keseluruhan.
“Ke depan, penilaian akan difokuskan pada unit-unit penyelenggara layanan yang masih berada dalam kategori cukup dan sedang, dengan tujuan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara lebih merata,” pungkasnya.
Ombudsman juga mendorong adanya inisiatif dari kementerian dan lembaga untuk melakukan self assessment atau penilaian mandiri terhadap kualitas pelayanan yang diberikan.
Dalam proses tersebut, Ia menambahkan bahwa dapat berperan sebagai fasilitator atau pendamping guna membantu penyusunan langkah-langkah perbaikan.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang tentang Pelayanan Publik, sehingga kualitas layanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
‎Ikuti Media Kami ‎
‎ ‎