Skip to content
Header Advertisement 2
Beranda » News » ‎Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara Awasi Pemanfaatan Subsidi Tiket 50 Persen dan Layanan Mudik

‎Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara Awasi Pemanfaatan Subsidi Tiket 50 Persen dan Layanan Mudik

Hasbi Ade
Sel, 10 Mar 2026
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Iriyani Abd Kadir | Foto: Hasbi Ade/Nalartimur
Kecil Besar

Nalartimur — ‎Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara menekankan pentingnya pengawasan terhadap kebijakan subsidi tiket sebesar 50 persen agar benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara, Iriyani Abd Kadir, saat menyoroti pelayanan transportasi menjelang arus mudik dan arus balik di wilayah Maluku Utara.

‎Iriyani Abd Kadir mengatakan pemerintah daerah bersama pihak terkait perlu memastikan bahwa masyarakat dapat merasakan keamanan dan kenyamanan dalam proses perjalanan mudik.

“Salah satu upaya yang harus diawasi adalah pelaksanaan kebijakan subsidi tiket 50 persen agar tepat sasaran,” ujar Iriyani, kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, meskipun kuota subsidi tersebut terbatas, kebijakan itu harus benar-benar dimanfaatkan dan diterima langsung oleh masyarakat yang berhak.

Selain itu, Ombudsman juga menyoroti hasil evaluasi sebelumnya yang menunjukkan masih adanya kendala masyarakat dalam mengakses tiket, khususnya pembelian tiket secara online dan ofline.

‎“Dari hasil evaluasi sebelumnya, masih terjadi kesulitan masyarakat dalam memperoleh tiket, baik secara online maupun dalam proses akses pembelian tiket,” katanya.

Karena itu, kata Iriyani, Ombudsman ingin memastikan bahwa petugas yang ditempatkan pada unit-unit pelayanan benar-benar mampu melayani masyarakat dengan baik, sehingga tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi tersebut.

‎Iriyani juga mengingatkan potensi munculnya praktik percaloan tiket yang dapat merugikan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa harga tiket yang telah ditetapkan, termasuk yang telah mendapat subsidi 50 persen, harus diterima masyarakat sesuai ketentuan tanpa adanya kenaikan oleh pihak tertentu.

“Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan situasi ini, seperti praktik calo, sehingga harga tiket yang seharusnya normal dan telah disubsidi 50 persen justru tidak diterima masyarakat sesuai ketentuan,” katanya.

‎Lebih lanjut, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara juga mendorong sinergi yang kuat antara seluruh pihak terkait agar penyelenggaraan arus mudik dan arus balik dapat berjalan dengan baik.

‎Ia menambahkan, koordinasi yang solid antara pemerintah daerah, operator transportasi, serta pihak terkait lainnya sangat penting untuk memastikan perjalanan masyarakat berlangsung aman, damai, dan nyaman.

“Ombudsman berharap adanya sinergitas yang tetap terpadu antara semua pihak untuk memastikan arus mudik dan arus balik terselenggara dengan rasa aman, damai, dan nyaman bagi masyarakat, khususnya di Maluku Utara,” pungkasnya.

‎ ‎

‎Ikuti Media Kami ‎

‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎