Ternate, Nalartimur — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa IAIN Ternate Bergerak menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Rektorat IAIN Ternate, Selasa (7/4/2026).
Aksi tersebut menyoroti Putusan Rektor Nomor 158 Tahun 2018 tentang kode etik mahasiswa yang dinilai bermasalah dan perlu segera direvisi.
Aksi yang melibatkan mahasiswa dari berbagai fakultas itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIT. Kegiatan diawali dengan penyampaian seruan melalui pengeras suara di masing-masing fakultas, sebelum massa dipusatkan di Taman Syariah. Sekitar pukul 10.30 WIT, massa kemudian melakukan long march menuju kantor rektorat.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan tuntutan agar pihak kampus meninjau kembali putusan rektor, khususnya pada poin 1 hingga 12 yang dinilai bermasalah. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak disusun secara partisipatif.
Koordinator lapangan, Safril S Tolori, dalam orasinya menyatakan bahwa Putusan Rektor Nomor 158 Tahun 2018 cacat secara prosedural. Ia menegaskan, penyusunan kode etik mahasiswa seharusnya melibatkan unsur mahasiswa secara signifikan.
“Pembentukan kode etik mahasiswa semestinya melibatkan mahasiswa. Namun, aturan yang ditetapkan sejak 2018 ini tidak melalui proses tersebut,” ujar Safril.
Ia juga menyoroti pernyataan pihak birokrasi kampus yang mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan fakta bahwa dokumen putusan telah lama beredar dan bahkan dipasang di papan pengumuman kampus.
Mahasiswa menilai, jika persoalan ini tidak segera direspons, hal tersebut berpotensi berdampak pada hak dan kebebasan mahasiswa di lingkungan kampus. Karena itu, mereka mendesak pihak rektorat segera merevisi kebijakan tersebut dengan melibatkan mahasiswa secara aktif.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aksi sempat diwarnai ketegangan setelah adanya upaya penghentian oleh Wakil Rektor III terhadap massa aksi. Namun, situasi tersebut dapat dikendalikan oleh koordinator lapangan bersama peserta aksi.
Setelah sempat terjadi penghentian, mahasiswa dan pihak rektorat akhirnya melakukan negosiasi yang dilanjutkan dengan agenda hearing terbuka.
Dalam kesempatan itu, Wakil Rektor III menyatakan pihak kampus membuka ruang untuk merumuskan kembali kode etik mahasiswa secara bersama.
Ia juga menyebut draf awal telah disusun dan akan segera dibagikan kepada mahasiswa dalam bentuk dokumen PDF untuk dibahas lebih lanjut. (Safri/Red)