Bendahara Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT), Nurul Selvia Ningsi, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara terkait dugaan kerugian negara pada tujuh proyek pekerjaan ruas jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp28.348.042.827.
Nurul menilai, temuan tersebut menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pulau Taliabu.
Menurutnya, anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru berpotensi disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pulau Taliabu merupakan salah satu daerah yang masih membutuhkan perhatian serius dalam pembangunan infrastruktur, terutama akses jalan yang menjadi kebutuhan utama masyarakat. Karena itu, pemerintah harus memastikan penggunaan anggaran berjalan tepat sasaran dan sesuai peruntukannya,” ujar Nurul, dalam keterangn tertulisnya yang diterima Nalartimur, Kamis (7/5/2026).
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2023 oleh BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor: 21.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024.
Dalam laporan itu, BPK menemukan tujuh paket proyek jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu yang telah dicairkan hingga 100 persen, namun pekerjaan di lapangan belum selesai atau mengalami keterlambatan progres.
Berikut rincian proyek dimaksud:
1. Proyek pekerjaan jalan beton Desa Kramat dengan nilai kontrak Rp3.349.273.734 yang dikerjakan oleh CV SBU. BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.524.881.295 dengan progres pekerjaan baru mencapai 49,46 persen.
2. Proyek pekerjaan penimbunan jalan sempadan Sungai Ratahaya (lanjutan) yang dikerjakan oleh CV SBU dengan nilai kontrak Rp3.808.000.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan, progres pekerjaan baru mencapai 13,35 persen atau senilai Rp457.937.589, sementara kelebihan pembayaran tercatat sebesar Rp2.973.244.640.
3. Proyek pembangunan jalan beton Desa Meranti Jaya yang dilaksanakan oleh CV PB dengan nilai kontrak Rp3.950.000.000. Berdasarkan LHP BPK, progres pekerjaan baru mencapai 50,31 persen atau senilai Rp1.789.988.130, dengan sisa pekerjaan sebesar 49,69 persen atau Rp1.768.140.450. BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1.768.140.450.
4. Proyek pembukaan badan jalan Kataga–Sofan yang dikerjakan oleh CV GNR dengan nilai kontrak Rp2.036.720.000. Hasil pemeriksaan menunjukkan progres pekerjaan baru mencapai 21,47 persen dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.440.980.686.
5. Proyek peningkatan Jalan Ngele–Lede (beton) yang dilaksanakan oleh PT IJM dengan nilai kontrak Rp16.320.438.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, progres pekerjaan baru mencapai 8,33 persen sehingga ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp13.477.948.977.
6. Proyek pembangunan Jalan Ruas Hai–Air Kalimat (lapen) dengan nilai kontrak Rp7.755.192.450. Berdasarkan hasil pemeriksaan, progres pekerjaan baru mencapai 58,84 persen dan ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.875.605.594.
7. Proyek pembangunan Jalan Tabona–Peleng (beton) yang dikerjakan oleh CV SBU dengan nilai kontrak Rp7.030.954.000. BPK menemukan progres pekerjaan baru mencapai 32,32 persen dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp4.287.241.221.
Atas temuan tersebut, Nurul kembali mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk mengusut tuntas dugaan kerugian negara pada tujuh proyek dimaksud. Ia menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, FORMAPAS MALUT menyatakan akan melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu dekat sebagai bentuk dorongan terhadap penegakan hukum dan pengawasan penggunaan anggaran daerah. (Abi/Red)

