Di sebelah selatan-barat daya Provinsi Maluku Utara, berdiri sebuah pulau yang kaya akan sumber daya alam, yaitu Pulau Mangoli. Pulau ini merupakan bagian dari Kabupaten Kepulauan Sula bersama Pulau Sanana. Dengan wilayah yang luas serta kekayaan alam yang melimpah, Mangoli kini menjadi salah satu kawasan yang menarik perhatian investor, terutama di sektor pertambangan.
Mangoli selama ini dikenal sebagai penghasil cengkeh, pala, dan kopra. Namun, di balik kekayaan agraris tersebut, tersimpan pula cadangan nikel dan batu bara yang dianggap memiliki nilai ekonomi tinggi.
Kehadiran industri tambang yang dibungkus dengan narasi investasi dan pembangunan justru memunculkan ancaman serius bagi masyarakat lokal serta lingkungan hidup. Izin usaha pertambangan (IUP) yang terus bermunculan di Pulau Mangoli kini ibarat “suanggi tambang” yang menghantui kehidupan masyarakat. Ia datang atas nama kemajuan, tetapi membawa ketakutan, konflik ruang hidup, dan ancaman terhadap masa depan generasi pulau.
Dalam perspektif Pembangunan Berkelanjutan, pembangunan seharusnya memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.
Karena itu, kehadiran tambang di Mangoli semestinya tidak hanya diukur dari besarnya investasi, tetapi juga dari sejauh mana ia menjaga kelestarian lingkungan dan menjamin keberlangsungan hidup masyarakat adat.
Dalam teori keadilan sosial, negara memiliki kewajiban memastikan distribusi manfaat pembangunan secara adil. Ketika keuntungan hanya dinikmati perusahaan, sementara masyarakat lokal menanggung kerusakan ekologis dan kehilangan ruang hidup, maka yang terjadi adalah ketidakadilan struktural.
Karl Polanyi pernah mengingatkan bahwa ketika alam diperlakukan semata sebagai komoditas, masyarakat lokal akan kehilangan kontrol atas ruang hidupnya dan menjadi korban dari sistem ekonomi yang eksploitatif.
Saat ini, terdapat sekitar sepuluh perusahaan tambang yang memiliki izin di wilayah daratan Mangoli. Luas konsesi yang diberikan bahkan dikhawatirkan melampaui daya dukung ekologis pulau untuk menanggung eksploitasi skala besar.
Sejumlah perusahaan seperti PT IUS, PT WBKM, PT BSNJ, PT WP, PT BMTM, dan PT AM disebut menguasai konsesi hingga puluhan ribu hektar. Jika seluruh izin itu diaktifkan, maka sebagian besar bentang alam Mangoli berpotensi berubah menjadi kawasan industri ekstraktif.
Emil Salim menegaskan bahwa pembangunan ekonomi harus berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan hidup. Eksploitasi sumber daya tanpa kontrol, menurutnya, hanya akan melahirkan krisis ekologis dan kemiskinan baru. Dalam konteks Mangoli, ancaman tersebut bukan sekadar wacana, melainkan potensi nyata yang sedang mengintai.
Persoalan tambang di Mangoli bukan semata soal investasi, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat adat dan masyarakat lokal. Salah satu kelompok yang paling rentan terdampak adalah Suku Kadai, komunitas adat nomaden yang sejak lama menggantungkan hidup pada hutan dan ekosistem alam Mangoli.
Bagi mereka, hutan bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan ruang hidup, identitas budaya, dan warisan leluhur. Ketika alat berat masuk dan hutan dibuka, maka yang hilang bukan hanya pohon, tetapi juga sejarah, nilai-nilai budaya, dan keberlanjutan kehidupan mereka.
Melalui perspektif ekologi politik, konflik lingkungan dapat dipahami sebagai perebutan sumber daya antara masyarakat lokal dan kekuatan modal. Tambang di Mangoli menjadi cerminan dominasi ekonomi atas ruang hidup masyarakat.
Padahal, masyarakat adat memiliki hak historis atas tanah, hutan, dan wilayah adatnya. Karena itu, setiap aktivitas investasi seharusnya menghormati hak-hak tradisional yang telah hidup jauh sebelum izin-izin tambang diterbitkan.
Hikmahanto Juwana menyatakan bahwa investasi memang penting bagi negara, tetapi pemerintah wajib menjamin perlindungan hak masyarakat adat dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pandangan ini sejalan dengan Otto Soemarwoto yang menekankan bahwa daya dukung lingkungan memiliki batas. Ketika eksploitasi melampaui batas tersebut, kerusakan ekologis akan sulit dipulihkan.
Dalam perspektif hukum dan lingkungan, pembangunan yang mengorbankan masyarakat adat dan ekosistem sejatinya bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Negara semestinya hadir untuk melindungi rakyat dan menjaga lingkungan, bukan sekadar menjadi fasilitator investasi.
Pertanyaan mendasar yang harus diajukan adalah: untuk siapa tambang ini dibangun? Apakah masyarakat Mangoli benar-benar akan menikmati kesejahteraan, atau justru hanya menjadi penonton di tanah sendiri?
Satjipto Rahardjo melalui teori hukum progresif menegaskan bahwa hukum harus berpihak pada manusia dan keadilan sosial. Ketika regulasi pertambangan justru melahirkan penderitaan bagi masyarakat, maka hukum telah kehilangan makna substantifnya. Hukum tidak boleh hanya menjadi alat legitimasi investasi, tetapi harus menjadi instrumen perlindungan bagi rakyat.
Pada akhirnya, masyarakat Mangoli tidak menolak pembangunan. Yang mereka tolak adalah pembangunan yang merampas ruang hidup, menghancurkan hutan, dan mengabaikan suara rakyat.
Pulau Mangoli bukan sekadar wilayah yang dapat diukur dengan angka investasi dan potensi tambang, tetapi rumah bagi ribuan manusia yang menggantungkan hidup pada alamnya.
Jika pemerintah terus membuka ruang besar bagi industri ekstraktif tanpa mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat adat, maka “suanggi tambang” itu benar-benar akan menjadi mimpi buruk bagi Pulau Mangoli. Sudah saatnya negara berdiri bersama rakyat, bukan hanya bersama modal. (*)
Artikel ini ditulis oleh Muhajrin Umasangadji, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara.

