Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate menyita 2.736 kaleng dan botol minuman keras (miras) ilegal dalam razia yang dilakukan di kawasan Depo 2 Tanto, belakang Kantor KSOP Ternate, Sabtu (30/5/2026).
Razia yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Aipda Ramli Daud, bersama personel Unit Reskrim dan Intelijen tersebut dilakukan terhadap sejumlah kontainer yang berada di lokasi.
Pada pemeriksaan pertama sekitar pukul 09.40 WIT, petugas menemukan 100 dos minuman beralkohol jenis Bir Bintang Pilsener ukuran 320 mililiter. Dari jumlah tersebut, total barang yang diamankan mencapai 2.400 kaleng.
Selanjutnya, sekitar pukul 15.55 WIT, petugas kembali melakukan pemeriksaan terhadap kontainer lain di kawasan yang sama. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 14 karung minuman keras jenis arak. Setiap karung berisi dua dos, sehingga total yang diamankan sebanyak 28 dos atau 336 botol.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, IPTU Mirna Oramali, melalui Kasi Humas Polres Ternate, IPDA Sudirjo, mengatakan seluruh barang bukti ditemukan di dalam kontainer yang berada di kawasan Depo 2 Tanto.
“Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan 100 dos Bir Bintang Pilsener ukuran 320 mililiter sebanyak 2.400 kaleng dan 14 karung arak atau 28 dos dengan total 336 botol. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berjumlah 2.736 kaleng dan botol minuman keras,” ujar Sudirjo.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, barang tersebut diketahui terkait dengan seorang warga negara asing (WNA) berinisial SW (22), asal Henan, Republik Rakyat Tiongkok.
Polisi telah mengantongi identitas yang bersangkutan dan saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jalur distribusi serta tujuan pengiriman barang tersebut.
Sudirjo menegaskan, kegiatan razia merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
”Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam distribusi minuman keras ilegal tersebut. (Saf/Red)
Merupakan penulis yang baru bergabung pada 2026. Meliput topik di bidang Hukum dan Kriminal di Kota Ternate.

