Skip to content
Beranda » Hukum dan Kriminal » Bacok Adik Almarhum Mantan Bupati Halsel, Pemuda di Ternate Divonis 3 Tahun Penjara

Bacok Adik Almarhum Mantan Bupati Halsel, Pemuda di Ternate Divonis 3 Tahun Penjara

Safri Rusdi
Ming, 31 Mei 2026
Kasi Pidum Kejari Ternate Joice Amelia Ussu dan terdakwa Adam Melmanbessy (Dok:Istimewah)
A    A    A

Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Adam Melmanbessy alias Adam (22), terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Samsudin Sidik (45), adik kandung almarhum mantan Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim setelah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ternate, Minggu (31/5/2026).

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 446 ayat (2) KUHP subsider Pasal 466 ayat (1) KUHP. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 3 tahun penjara.

Dalam amar putusan, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” demikian putusan majelis hakim.

Kasus ini bermula pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 02.10 WIT di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Saat itu, terdakwa bersama empat rekannya diduga sedang mengonsumsi minuman keras di sekitar rumah korban.

Korban kemudian menegur terdakwa dan rekan-rekannya karena dianggap menimbulkan kebisingan yang mengganggu anak korban yang sedang sakit. Namun, teguran tersebut memicu perselisihan.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa kemudian menyerang korban menggunakan gergaji. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat berupa putusnya dua tulang telapak tangan (metacarpal) dan tulang ulna.

Rekam Jejak Hukum

Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa pernah berhadapan dengan proses hukum sebelumnya.

Pada 2022, Adam divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Labuha dalam perkara penganiayaan.

Selain itu, pada Agustus 2025, ia dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan keterlibatan dalam kasus pengeroyokan terhadap Lukman Ahmad Rumatamerek.

Terdakwa juga tercatat beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara tersebut sebelum akhirnya kembali tersandung kasus penganiayaan berat yang berujung pada putusan Pengadilan Negeri Ternate. (Saf/Red)

Reporter | 082335230974 |  + posts

Merupakan penulis yang baru bergabung pada 2026. Meliput topik di bidang Hukum dan Kriminal di Kota Ternate.

‎ ‎

‎Ikuti Media Kami ‎

‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎