Refleksi Hari Tani: FPUD Soroti Persoalan Agraria

Massa aksi membaca tuntutan di Landmark Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Nalartimur — Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) menggelar aksi unjuk rasa di Pasar Barito dan depan Kantor Wali Kota Ternate, Kamis (24/9/2026). Aksi tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional (HTN) dengan mengangkat isu “Hancurkan Kapitalisme-Neoliberalisme, Tanah untuk Rakyat dan Wujudkan Reforma Agraria Sejati”.

Dalam aksi tersebut, Koordinator Lapangan (Korlap) FPUD, Yudi, menyampaikan sejumlah persoalan agraria yang menurutnya masih terjadi hingga saat ini. Ia menyoroti belum optimalnya implementasi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 yang, menurutnya, menjadi salah satu dasar penting dalam upaya menghapus warisan kolonialisme dan feodalisme di bidang agraria.

Menurut Yudi, pengesahan UUPA pada 1960 merupakan cita-cita besar untuk mengakhiri ketimpangan penguasaan tanah serta mengembalikan pengelolaan tanah kepada rakyat yang mengusahakannya.

Namun, setelah 66 tahun sejak UUPA disahkan, Yudi menilai cita-cita tersebut belum sepenuhnya terwujud. Ia mengutip data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025.

“KPA mencatat sepanjang tahun 2025 terjadi 341 konflik agraria yang tersebar di 33 provinsi dan 428 desa, naik 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Yudi.

Yudi menyebut provinsi dengan konflik agraria terbanyak sepanjang 2025 berdasarkan data KPA adalah Jawa Barat, disusul Sumatra Utara, Papua Selatan, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.

Sementara di sektor pertambangan, ia menyampaikan terdapat 46 kejadian konflik dengan luas wilayah hampir 59 ribu hektare yang berdampak terhadap lebih dari 11 ribu keluarga. Menurut data yang dikutip Yudi, konflik tersebut sebagian besar berkaitan dengan ekspansi pertambangan nikel dan batu bara.

Yudi juga menyebut luas total wilayah yang berkonflik mencapai lebih dari 914 ribu hektare dengan dampak terhadap 123.612 keluarga.

Ia merinci, hampir 400 ribu hektare lahan perkebunan menjadi sumber konflik yang berdampak terhadap 107 ribu keluarga petani. Selain itu, lebih dari 500 ribu hektare wilayah adat disebut turut menjadi objek konflik, sementara belasan ribu hektare wilayah tangkap nelayan tradisional dan kawasan permukiman juga terdampak konflik agraria.

Dalam orasinya, Yudi turut mengutip data KPA mengenai aktor yang terlibat dalam kekerasan di wilayah konflik agraria. Berdasarkan data tersebut, satuan keamanan perusahaan tercatat dalam 233 kasus, kepolisian 114 kasus, TNI 70 kasus, dan Satpol PP 36 kasus.

Ia juga menyampaikan bahwa KPA menemukan sekitar 64 persen korporasi penyebab konflik di sektor perkebunan merupakan bagian dari atau terafiliasi dengan kelompok bisnis besar.

Menurut Yudi, rangkaian data tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria tidak semata-mata merupakan persoalan antarwarga, melainkan berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan sumber daya agraria yang melibatkan masyarakat, negara, dan korporasi.

“Angka yang paling menyakitkan justru bukan soal luas lahan, tetapi soal tubuh dan nyawa manusia yang menjadi taruhannya. Sepanjang 2025, KPA mencatat 736 orang menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi di wilayah konflik agraria, naik 32 persen dibanding tahun sebelumnya,” ujar Yudi.

Sementara itu, peserta aksi lainnya, Isra, dalam orasinya menyoroti sejumlah persoalan agraria yang terjadi di Maluku Utara, khususnya di wilayah Halmahera.

Isra menyebut Halmahera Tengah dan Halmahera Timur sebagai wilayah yang dalam dua dekade terakhir mengalami berbagai persoalan yang berkaitan dengan konflik agraria dan aktivitas pertambangan.

Ia merujuk pada temuan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara yang, menurutnya, menggambarkan perubahan kondisi sosial dan lingkungan di wilayah tersebut.

“Pencemaran Sungai Sangaji, matinya tanaman pangan seperti sagu dan pala, konflik tapal batas antarkampung, fragmentasi sosial, hingga hilangnya hak masyarakat atas tanah dan masa depannya sendiri. Semua ini didorong oleh kebijakan hilirisasi nikel nasional yang mendorong investasi raksasa masuk tanpa memperhitungkan ruang hidup masyarakat lokal,” ujar Isra dalam orasinya.

Isra juga menyinggung kasus yang melibatkan 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur. Menurut dia, warga tersebut dijerat pidana setelah menggelar ritual adat sebagai bentuk protes terhadap kondisi hutan dan aliran Sungai Sangaji yang mereka kaitkan dengan aktivitas pertambangan nikel.

Kasus tersebut, menurut Isra, menjadi salah satu contoh persoalan yang dihadapi masyarakat ketika menyampaikan keberatan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah mereka.

Selain kasus Maba Sangaji, Isra menyebut sejumlah persoalan lain di Maluku Utara, di antaranya penggusuran kebun warga di Halmahera Timur.

Ia menyampaikan bahwa pada April 2025, sekitar 3,6 hektare tanaman kelapa milik warga di kawasan Buli dibabat untuk pembangunan jetty tambang nikel milik sebuah perusahaan. Peristiwa tersebut kemudian memicu warga melakukan pemblokiran terhadap aktivitas tambang sebagai bentuk protes.

Isra juga menyinggung persoalan rencana relokasi warga Desa Kawasi, Halmahera Selatan. Menurut dia, kelompok perempuan di desa tersebut melakukan penolakan terhadap palang larangan yang dipasang perusahaan tambang nikel di atas tanah permukiman mereka.

Penolakan itu, menurut Isra, berkaitan dengan rencana relokasi warga ke lokasi baru yang disiapkan perusahaan. Ia menyebut warga menolak rencana tersebut karena belum memberikan persetujuan penuh.

Persoalan lain yang disoroti adalah kerusakan sumber pangan masyarakat di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.

“Praktik perampasan tanah tanpa kompensasi yang layak. Penelitian Climate Rights International (2024) dan Transparency International Indonesia (2024) sama-sama menemukan pola pembebasan lahan yang minim kompensasi, bahkan tanpa kompensasi sama sekali, disertai praktik jual-beli tanah yang tidak adil di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah,” ujar Isra.

Berbagai persoalan tersebut disampaikan FPUD dalam aksi memperingati Hari Tani Nasional sebagai bagian dari kritik terhadap persoalan agraria, penguasaan tanah, serta dampak aktivitas investasi dan pertambangan terhadap masyarakat di Maluku Utara.

SR
PENULIS

Safri Rusdi

Diterbitkan: 24 September 2026 pukul 20.40

BERITA TERKAIT