Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Rupiah Tertekan, Siapa Kandidat Penggantinya?
Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Rupiah Tertekan, Siapa Kandidat Penggantinya.
Ada pepatah di pasar keuangan yang menyebut bahwa ketidakpastian merupakan salah satu faktor yang paling dihindari investor. Situasi tersebut menjadi sorotan setelah Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya, sehingga bank sentral harus menjalankan mekanisme suksesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tengah tekanan terhadap nilai tukar rupiah dan kondisi pasar saham yang masih berfluktuasi.
Bagi pelaku pasar, posisi Gubernur Bank Indonesia memiliki peran penting karena berkaitan dengan arah kebijakan moneter. Setiap pergantian kepemimpinan, terutama yang berlangsung sebelum masa jabatan berakhir, dapat memengaruhi ekspektasi pasar terhadap kebijakan suku bunga, stabilitas nilai tukar, serta independensi bank sentral.
Kronologi Pengunduran Diri
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, proses pergantian kepemimpinan berlangsung dalam waktu singkat.
Pada Sabtu, 25 Juli 2026, Perry Warjiyo menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto. Sehari kemudian, Minggu (26/7/2026), Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia digelar untuk menindaklanjuti kekosongan jabatan tersebut.
Dalam rapat tersebut, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) atau pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bank Indonesia sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.
Pengumuman resmi kepada publik disampaikan pada Senin (27/7/2026). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pengunduran diri Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta.
Pada hari yang sama, Destry Damayanti menjelaskan bahwa pengunduran diri Perry dilakukan secara sukarela dengan alasan pribadi. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah belum mengajukan calon gubernur definitif kepada DPR.
“Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Jadi akan diikuti ketentuan seperti itu,” ujar Destry.
Ia menjelaskan bahwa proses pengangkatan gubernur dilakukan melalui mekanisme pencalonan sesuai ketentuan undang-undang, kemudian ditetapkan oleh Presiden setelah memperoleh persetujuan DPR.
Penunjukan pejabat sementara tersebut mengacu pada Pasal 48 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Profil Destry Damayanti
Destry Damayanti menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia sejak 2019. Sebelum bergabung dengan BI, ia dikenal sebagai Chief Economist Mandiri Sekuritas serta pernah menjadi peneliti di Universitas Indonesia.
Latar belakang sebagai ekonom dan pengalaman di sektor keuangan membuat sejumlah analis menilai Destry memiliki kapasitas untuk menjaga stabilitas kebijakan selama masa transisi.
Rupiah dan Pasar Keuangan
Riset Ciptadana Sekuritas Asia yang dipublikasikan pada 27 Juli 2026 menyebutkan bahwa pengunduran diri Perry Warjiyo berpotensi meningkatkan ketidakpastian pasar dan memberi tekanan jangka pendek terhadap rupiah.
Pada perdagangan Jumat (24/7/2026), rupiah ditutup melemah 28 poin ke level Rp17.943 per dolar Amerika Serikat. Pada hari yang sama, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 1,88 persen ke posisi 6.196.
Meski demikian, pelemahan tersebut tidak sepenuhnya dikaitkan dengan pergantian kepemimpinan Bank Indonesia. Aksi jual investor asing juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pergerakan pasar.
Sejumlah pelaku pasar menilai penunjukan Destry Damayanti sebagai pejabat sementara memberikan kepastian terhadap keberlangsungan kepemimpinan di Bank Indonesia.
Namun, arah kebijakan BI Rate maupun langkah stabilisasi nilai tukar selanjutnya masih menjadi perhatian hingga gubernur definitif ditetapkan.
Bursa Calon Gubernur BI
Kursi gubernur definitif Bank Indonesia memunculkan sejumlah spekulasi mengenai kandidat yang akan diajukan pemerintah. Beberapa nama yang beredar di kalangan pengamat dan media antara lain Burhanuddin Abdullah dan Destry Damayanti. Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai calon yang akan diusulkan Presiden.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta publik menunggu keputusan Presiden.
«”Kita tunggu saja dulu,” ujar Airlangga di kantornya, Selasa (28/7/2026).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyatakan bahwa Presiden dapat mengusulkan paling banyak tiga nama calon gubernur BI sesuai ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Namun hingga Senin (27/7/2026), DPR belum menerima surat resmi dari Presiden, salah satunya karena DPR sedang memasuki masa reses.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel. Ia mengatakan Komisi XI belum menerima penugasan dari Badan Musyawarah (Banmus) untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan karena usulan nama calon dari Presiden belum diterima.
“Sesuai UU, Presiden akan mengusulkan calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI (Komisi XI). Saat ini sepengetahuan saya, Komisi XI belum mendapatkan penugasan dari Banmus untuk melakukan fit and proper test,” kata Dolfie.
Menjaga Stabilitas Rupiah
Baik pemerintah maupun DPR menekankan pentingnya menjaga stabilitas nilai tukar selama proses transisi kepemimpinan berlangsung.
Hekal menyatakan bahwa pergantian gubernur tidak boleh mengganggu tugas utama Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai rupiah.
“Sekarang yang penting dalam proses pergantian Gubernur Bank Indonesia, peran Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas kurs dan nilai rupiah juga harus terjaga,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa Destry Damayanti mampu menjalankan tugas sebagai pejabat sementara.
“Penunjukan Ibu Destry sebagai Gubernur Bank Indonesia sementara sesuai UU BI, dan saya yakin beliau mampu mengemban tugas tersebut dan meyakinkan semua pelaku industri bahwa BI dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,” katanya.
Menjaga Independensi Bank Sentral
Proses pengangkatan gubernur Bank Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, proses tersebut tetap menjadi perhatian publik karena menyangkut independensi bank sentral, yang merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan pasar.
Hingga saat ini, DPR masih menunggu usulan resmi calon gubernur dari Presiden. Komisi XI juga belum memulai tahapan uji kelayakan dan kepatutan karena belum menerima penugasan dari Badan Musyawarah DPR.
Dengan demikian, posisi Gubernur Bank Indonesia definitif masih menunggu keputusan Presiden dan proses persetujuan di DPR sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
Bara Aksara
Diterbitkan: 29 Juli 2026 pukul 18.14
Libur Panjang Agustus 2026, Peluang Mahasiswa dan Siswa Memanfaatkan Waktu Bersama Keluarga
BERITA TERKAIT
Menko Pangan Paparkan Filosofi Koperasi Desa Merah Putih di Seminar Nasional Kota Ternate
3 minggu yang lalu
Isu Reshuffle Kabinet Menguat, Golkar dan Demokrat Pilih Berhati-hati Berkomentar
4 minggu yang lalu
