Anggaran MBG dan Pendidikan Resmi “Pisah Ranjang” oleh MK

mk, mbg, mk pisahkan anggaran mbg dari pendidikan

mk, mbg, mk pisahkan anggaran mbg dari pendidikan

A    A    A

 

Bukan cerai, tapi perjanjian pisah harta  masing-masing tetap jalan, tapi tak lagi berbagi satu kantong yang sama.

Ada satu kalimat yang selama ini terselip diam-diam di penjelasan sebuah pasal undang-undang, tapi dampaknya menyentuh dapur sekolah di seluruh Indonesia. Kalimat itu menyebut bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) termasuk bagian dari “operasional penyelenggaraan pendidikan”.

Terdengar teknis, bahkan membosankan. Tapi di baliknya ada pertanyaan besar kenapa anggaran untuk mengisi piring anak-anak sekolah harus diambil dari pos yang seharusnya dipakai untuk membangun ruang kelas, menggaji guru, dan membeli buku?

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjawab pertanyaan itu. Pada Kamis, 30 Juli 2026, dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan. Objek yang digugat adalah Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026 pasal yang selama ini menjadi payung hukum bagi masuknya anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan.

Bukan Dibatalkan, Tapi Diberi “Masa Pisah Harta”

MK tidak serta-merta membatalkan pasal itu. Yang terjadi justru lebih rumit dan, dalam banyak hal, lebih menarik untuk dicermati pasal itu dinyatakan konstitusional bersyarat.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang intinya begini: penjelasan pasal tersebut hanya boleh berlaku untuk APBN 2026. Untuk tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG wajib dipisah dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan. Batas waktunya jelas paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028, atau paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan.

Dengan kata lain, MK memberi masa tenggang. Pemerintah dan DPR punya waktu untuk merapikan struktur anggaran, tapi tidak punya alasan lagi untuk menunda selamanya.
Kenapa Soal “20 Persen” Ini Begitu Sensitif.

Untuk memahami kenapa putusan ini penting, kita perlu mundur sedikit ke konstitusi. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan 20 persen APBD untuk pendidikan. Angka ini bukan basa-basi ini perintah konstitusi, bukan sekadar kebijakan yang bisa naik-turun sesuai selera anggaran tahun berjalan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, yang membacakan pertimbangan Mahkamah, menegaskan bahwa alokasi 20 persen itu dimaksudkan untuk membiayai komponen utama pendidikan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. “Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” tegasnya.

Persoalannya, ketika MBG dimasukkan sebagai bagian dari “operasional penyelenggaraan pendidikan”, definisi itu melebar jauh dari yang seharusnya. Menurut Mahkamah, perluasan makna ini membuat prinsip mandatory spending dan constitutional mandatory sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945 jadi tidak terpenuhi  dan itu menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sederhananya kalau anggaran pendidikan yang 20 persen itu sudah “kepotong” duluan untuk MBG, lalu apa yang tersisa untuk membangun sekolah rusak atau menaikkan kesejahteraan guru?

Program yang Rakus Anggaran, tapi Numpang di Rumah yang Salah

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyoroti hal yang cukup tajam soal skala program ini. MBG, katanya, punya cakupan yang luas mulai dari penetapan standar mutu layanan hingga proses penyediaan dan pembagian makanan bergizi ke jutaan penerima manfaat. Program sebesar ini, menurutnya, sudah semestinya punya pos anggaran sendiri, bukan menumpang di anggaran yang sudah dipatok untuk kebutuhan pendidikan.

Yang lebih menarik, Daniel menyebut penyematan MBG dalam bagian penjelasan pasal sebagai sesuatu yang melampaui fungsi penjelasan itu sendiri. Dalam teknis perundang-undangan, bagian “penjelasan” semestinya hanya menerangkan norma yang sudah ada di batang tubuh pasal bukan menambah substansi baru. Kalimat Daniel ini bahkan terdengar seperti tuduhan halus “Upaya menyematkan program MBG sebagai penjelasan operasional penyelenggaraan pendidikan dapat dimaknai sebagai rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap batang tubuh.”

Perubahan terselubung. Bukan istilah yang biasa keluar dari mulut hakim konstitusi kalau tidak ada sesuatu yang benar-benar dianggap keliru secara mendasar.

MK Tidak Menolak MBG Ini Bukan Soal Kalah atau Menang

Penting digarisbawahi, putusan ini bukan pukulan bagi keberadaan program MBG itu sendiri. Mahkamah secara eksplisit menyatakan bahwa MBG, sebagai program prioritas pemerintahan hasil Pemilu 2024, tetap konstitusional. Yang dipersoalkan bukan program MBG-nya, melainkan dari kantong mana uangnya diambil.

MK bahkan berhati-hati agar putusan ini tidak menjadi bumerang bagi APBN 2026 yang sedang berjalan. Sebab, jika anggaran MBG langsung dikeluarkan dari anggaran pendidikan APBN 2026 saat ini juga, otomatis alokasi pendidikan akan jatuh di bawah 20 persen — dan itu justru membuat APBN 2026 melanggar konstitusi. Karena itulah, MK menyatakan APBN 2026 tetap konstitusional, sepanjang aturan lama itu tidak lagi dipakai untuk tahun-tahun berikutnya.

Ini semacam jalan tengah yang realistis: mengakui kesalahan sistemik, tapi tidak membiarkan negara jatuh ke lubang hukum baru yang lebih dalam.

Bagaimana dengan APBN 2027 yang Sudah Terlanjur Disusun?

Bagian ini yang paling pragmatis dari seluruh putusan. Proses penyusunan APBN 2027 sudah berjalan sejak awal 2026, jauh sebelum putusan ini diucapkan. MK memahami bahwa memaksakan pemisahan anggaran secara instan untuk tahun 2027 akan mengacaukan proses yang sudah berjalan.

Karena itu, MK memberi ruang anggaran MBG masih boleh menjadi bagian dari anggaran pendidikan di APBN 2027, dengan satu syarat tegas asalkan tidak mengurangi alokasi 20 persen anggaran pendidikan untuk komponen utama di luar MBG. Enny Nurbaningsih bahkan menyampaikan semacam harapan, bukan perintah mutlak akan lebih baik jika pemerintah bisa menyesuaikan struktur APBN 2027 lebih cepat, sehingga pemisahan anggaran sudah bisa dimulai sejak tahun itu juga.

Dengan kata lain, 2028 adalah tenggat paling akhir. Tapi tidak ada yang melarang pemerintah bergerak lebih cepat.
Yang Sebenarnya Dipertaruhkan di Balik Putusan Ini.

Kalau ditarik lebih jauh, putusan ini sebenarnya bukan cuma soal administrasi anggaran. Ini soal bagaimana negara memperlakukan dua kewajiban konstitusional yang sama-sama penting hak atas pendidikan dan program gizi anak bangsa tanpa membiarkan yang satu diam-diam menggerogoti yang lain.

Selama ini, mencampur anggaran MBG ke dalam pos pendidikan bisa dibaca sebagai jalan pintas: angka 20 persen jadi lebih “gampang” tercapai di atas kertas, padahal secara substansi, uang yang benar-benar sampai ke kebutuhan pendidikan dasar gaji guru, perbaikan gedung sekolah yang bocor saat hujan, buku pelajaran bisa jadi tidak bertambah sama sekali.

Mahkamah secara tegas menyebut cara ini justru berpotensi menghambat penyelesaian masalah mendasar di sektor pendidikan, terutama soal sarana-prasarana dan kesejahteraan guru.

Putusan MK ini pada akhirnya memaksa negara untuk lebih jujur soal angka. Kalau anggaran pendidikan memang 20 persen, ya harus benar-benar 20 persen untuk pendidikan bukan 20 persen di atas kertas yang separuhnya lari ke program lain, sebaik apa pun niat program itu.

BA
PENULIS

Bara Aksara

Diterbitkan: 31 Juli 2026 pukul 17.58

← BERITA SEBELUMNYA

BERITA TERKAIT