Ketua PUK SPKEP SPSI PT RIM, Ode Saputra Lakarman | Foto: Dok. Pribadi Halmahera Tengah, Nalartimur – Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah yang telah di tandatangani oleh serikat pekerja dan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah hingga kini belum mendapatkan kepastian.
Rekomendasi tersebut di usulkan kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos.
Rekomendasi UMK itu disepakati saat serikat pekerja/serikat buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Halmahera Tengah pada 29 Desember 2025.
Ketua PUK SPKEP SPSI PT RIM, Ode Saputra Lakarman, menilai Gubernur Maluku Utara belum memberikan respons terhadap tuntutan buruh di Halmahera Tengah.
“Seharusnya Gubernur Sherly Tjoanda Laos memberikan kepastian yang berpihak pada kepentingan buruh, karena hal ini menyangkut hak buruh,” ujar Ode dalam keterangan tertulis yang di terima Nalartimur.com pada Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, apabila rekomendasi tersebut terus di biarkan tanpa kejelasan, hal itu berpotensi memicu aksi lanjutan dari para buruh dalam skala yang lebih besar.
Ia juga menilai Gubernur belum menunjukkan keseriusan dalam menanggapi rekomendasi serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Halteng Bersatu.
“Kami sudah cukup sabar menunggu kepastian atas rekomendasi tersebut. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari Gubernur,” katanya.
Ode menambahkan, aksi buruh di Halmahera Tengah yang telah menghasilkan rekomendasi bersama Pemerintah Daerah Halmahera Tengah seharusnya mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara. (Abi)
Tidak ada komentar