UMK Halmahera Tengah Masih Menunggu Keputusan Gubernur Maluku Utara

waktu baca 1 menit
Kamis, 8 Jan 2026 22:33 82 Nalar Timur

‎Halmahera Tengah, Nalartimur – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Halmahera Tengah tahun 2026 yang direkomendasikan Pemerintah Daerah Halmahera Tengah bersama perwakilan serikat pekerja/serikat buruh hingga kini masih menunggu keputusan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos.

‎Kepala Dinas Ketenagakerjaan Halmahera Tengah, Fauzan Anhsari, saat di konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Kamis (8/1/2026), menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari Gubernur Maluku Utara.

‎“Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota itu kewenangannya berada di tingkat provinsi, bukan di tetapkan oleh bupati,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengupahan hingga saat ini belum mengalami perubahan dan masih berlaku sebagaimana mestinya.

‎Fauzan menegaskan, Pemerintah Daerah Halmahera Tengah telah mengusulkan rekomendasi UMK kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan kini tinggal menunggu keputusan resmi.

‎“Jadi penetapannya ada di provinsi. Aturannya juga belum berubah,” pungkasnya. (Abi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA