Pengurus Unit Kerja (PUK) SPKEP SPSI PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menyatakan keberatan dan penolakan terhadap kebijakan perusahaan yang menjadikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara Tahun 2026 sebagai dasar penetapan upah pekerja, dengan alasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah belum ditetapkan. Halmahera Tengah, Nalartimur — Pengurus Unit Kerja (PUK) SPKEP SPSI PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menyatakan keberatan dan penolakan terhadap kebijakan perusahaan yang menjadikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara Tahun 2026 sebagai dasar penetapan upah pekerja, dengan alasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah belum ditetapkan.
Penolakan tersebut disampaikan PUK SPKEP SPSI PT IWIP karena menilai kebijakan itu berpotensi merugikan pekerja/buruh yang bekerja di kawasan industri IWIP.
PUK SPKEP SPSI PT IWIP menyatakan bahwa secara normatif, penetapan upah minimum pada prinsipnya mengacu pada UMK bagi kabupaten/kota. Oleh karena itu, penggunaan UMP dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Halmahera Tengah.
Menurut PUK SPKEP SPSI, Halmahera Tengah merupakan kawasan industri strategis nasional dengan tingkat kebutuhan hidup layak (KHL), beban kerja, serta risiko kerja yang relatif lebih tinggi dibandingkan wilayah lain di Maluku Utara.
Karena itu, mereka menilai penggunaan UMP Maluku Utara sebagai dasar pengupahan tidak mencerminkan kondisi riil pekerja di kawasan industri IWIP.
PUK SPKEP SPSI juga berpendapat bahwa belum ditetapkannya UMK Halmahera Tengah seharusnya tidak di jadikan dasar untuk menetapkan upah secara sepihak.
Mereka juga menilai, penetapan upah seharusnya menunggu keputusan resmi UMK melalui mekanisme perundingan bipartit antara perusahaan dan serikat pekerja.
Sekretaris PUK SPKEP SPSI PT IWIP, Jadal Husain Ahsan, dalam pernyataannya menyampaikan beberapa sikap organisasi, antara lain:
1. Menolak penyesuaian dan penetapan upah di kawasan industri PT IWIP yang mengacu pada UMP Maluku Utara Tahun 2026.
2. Menilai bahwa penetapan UMP Maluku Utara Tahun 2026 patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur formula penetapan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
3. Mendesak manajemen PT IWIP untuk menghormati proses penetapan UMK Kabupaten Halmahera Tengah dan menunda kebijakan pengupahan hingga UMK Tahun 2026 ditetapkan secara resmi.
4. PUK SPKEP SPSI PT IWIP menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi dalam memperjuangkan perlindungan hak dan kesejahteraan pekerja/buruh, serta mendorong terciptanya kepastian hukum dan hubungan industrial yang adil.
5. PUK SPKEP SPSI PT IWIP juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku apabila aspirasi tersebut tidak mendapat tanggapan. (Abi)
Tidak ada komentar