Foto ilustrasi: @chatgpt Halmahera Tengah, Nalartimur — Warga Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, kembali dihadapkan pada persoalan serius yang melibatkan perusahaan yang beroperasi di wilayah lingkar tambang.
Kali ini, PT Alberka Jaya Abadi diduga menunggak pembayaran kos milik warga yang digunakan sebagai mes karyawan selama empat bulan.
Pemilik kos, Remus Kebrob, melalui pihak keluarga, menyampaikan kekecewaan atas sikap perusahaan yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik. Hingga kini, kewajiban pembayaran belum juga diselesaikan, meski telah berulang kali diingatkan secara persuasif.
Menurut Jein Kebrob, sejak awal orang tuanya menjalin komunikasi yang baik dengan pihak admin PT Alberka Jaya Abadi. Kesepakatan penggunaan kos sebagai mes karyawan telah disetujui kedua belah pihak. Namun, seiring waktu, komitmen pembayaran justru tidak dipenuhi.
“Awalnya komunikasi sangat baik. Kami percaya karena ini perusahaan besar. Namun, sejak bulan pertama pembayaran mulai molor dan terus berlanjut hingga empat bulan tanpa kejelasan,” ujar Jein, Sabtu (7/2/2026).
Puncak kekecewaan terjadi pada Kamis malam, ketika keluarga menerima informasi dari warga sekitar bahwa karyawan PT Alberka Jaya Abadi telah mengosongkan kos secara sepihak. Barang-barang milik perusahaan diangkut tanpa pemberitahuan resmi kepada pemilik kos.
“Kami merasa dipermainkan. Mereka pergi begitu saja tanpa menyelesaikan kewajiban. Ini bukan hanya soal uang, tetapi soal etika dan tanggung jawab,” kata Jein dengan nada kecewa.
Merasa dirugikan dan tidak memperoleh kepastian, Remus Kebrob mengambil langkah tegas dengan menahan kunci mobil milik perusahaan sebagai bentuk jaminan agar tunggakan segera dilunasi.
“Tindakan ini bukan bentuk kesewenang-wenangan, melainkan langkah terpaksa karena tidak ada itikad baik. Jika kewajiban dibayar, kunci tentu akan kami kembalikan,” jelas Jein.
Kos yang digunakan PT Alberka Jaya Abadi terdiri dari tiga kamar dengan tarif Rp 1.200.000 per kamar per bulan. Selama empat bulan, total tunggakan diperkirakan mencapai sekitar Rp30 juta, belum termasuk kemungkinan kerusakan fasilitas yang hingga kini belum didata.
Pada Jumat siang, seorang manajer PT Alberka Jaya Abadi datang bersama pemilik mobil yang kuncinya ditahan. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan atau pembayaran.
“Mereka sudah datang, tetapi belum ada realisasi pembayaran. Sampai sekarang kami masih menunggu kejelasan,” tambah Jein.
Keluarga Kebrob pun menyampaikan ultimatum terbuka kepada Direktur PT Alberka Jaya Abadi, Simon Burnama, agar segera melunasi seluruh kewajiban pembayaran kos.
“Kami meminta dengan hormat, tetapi tegas: segera selesaikan pembayaran. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum agar persoalan ini mendapat keadilan,” tegasnya.
Keluarga pemilik kos berharap pemerintah desa, aparat kecamatan, serta penegak hukum dapat segera turun tangan, agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi masyarakat lain yang berada di wilayah lingkar industri.
Tidak ada komentar