Penolakan Tambang di Sagea–Kiya Memanas, Warga Dipanggil Polisi, Pemda Dinilai Diam di Tempat

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Feb 2026 05:25 88 Nalar Timur

Halmahera Tengah, Nalartimur — Perjuangan warga Desa Sagea–Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, dalam menolak aktivitas pertambangan di wilayah mereka terus berlanjut.

Selama bertahun-tahun, warga menyuarakan penolakan terhadap operasi izin usaha pertambangan yang dinilai mengancam ruang hidup, permukiman, serta ekosistem penting di kawasan tersebut.

Penolakan warga didasari kekhawatiran terhadap dampak aktivitas industri yang berada dekat dengan permukiman, daerah aliran sungai, serta kawasan ekologis strategis seperti Karst Sagea, Telaga Yonelo atau Talaga Legaelol, hingga pesisir pantai dan destinasi wisata Goa Boki Moruru.

Aksi solidaritas dan blokade yang dilakukan warga bersama pemuda dan kelompok ibu-ibu, yang tergabung dalam Koalisi Save Sagea, kembali berlangsung baru-baru ini. Aksi tersebut ditujukan terhadap aktivitas sarana produksi PT Zong Hai Rare Metal Mining dan PT Mandiri Abadi Indonesia (PT MAI).

Warga mengaku telah merasakan langsung dampak buruk dari aktivitas pertambangan yang beroperasi di sekitar desa mereka.

Dalam pernyataannya, warga juga menduga PT Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia beroperasi secara ilegal di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara. Dugaan tersebut menjadi salah satu alasan utama aksi blokade dilakukan.

Namun di tengah aksi penyampaian aspirasi tersebut, sebanyak 14 warga dilaporkan menerima surat panggilan dari Polda Maluku Utara melalui Polres Halmahera Tengah dengan perihal “Undangan Klarifikasi”. Warga menilai langkah tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap gerakan penolakan tambang.

Ketua Partai Buruh Halmahera Tengah, Aslan Sarifudin, menilai pemanggilan tersebut berpotensi mencederai hak demokrasi warga negara dalam menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup.

“Ini menyangkut keberlangsungan lingkungan dan kampung mereka sendiri. Pemerintah daerah tidak boleh bungkam atau diam ditempat,” ujar Aslan, dalam keterangan resminya yang diterima Nalartimur, Kamis (12/2/2026).

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, khususnya Bupati Ikram Malan Sangaji dan Wakil Bupati Ahlan Djumadil, serta DPRD Halmahera Tengah untuk tidak bersikap pasif terhadap persoalan yang terjadi di Sagea–Kiya.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu menunjukkan keberpihakan yang berkeadilan secara ekologis serta turun langsung mendengar aspirasi warga.

Ia juga meminta agar aktivitas pertambangan yang diprotes masyarakat dihentikan sementara hingga ada kejelasan hukum dan penyelesaian konflik secara terbuka.

Warga Sagea–Kiya berharap pemerintah daerah segera angkat bicara dan mengambil langkah konkret guna memastikan perlindungan lingkungan hidup serta hak-hak warga tetap terjamin.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA