Halmahera Tengah, Nalartimur — Polemik pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Tepeleo, Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menuai perhatian publik.
Sejumlah calon kepala desa (cakades) menduga proses penetapan calon sarat kepentingan dan terindikasi “by design” oleh Pemerintah Daerah Halmahera Tengah. Tudingan ini mencuat setelah muncul berbagai kejanggalan dalam tahapan penjaringan dan penyaringan.
Salim Ali Kamaraja, salah satu cakades, menyampaikan kekecewaannya atas proses yang dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel.
Ia menyoroti dugaan ketidakkonsistenan panitia dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halteng dalam melakukan verifikasi dokumen.
“Dokumen dari beberapa calon tidak dibuktikan secara fisik. Sementara Irwan Salim yang merupakan petahana tidak membawa dokumen Laporan Penanggungjawaban (LPJ), tetapi tetap disahkan oleh DPMD dan panitia,” ujar Salim kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).
Menurutnya, pada Jumat, 27 Februari 2026, pihak DPMD Halteng mendatangi Tepeleo untuk melakukan mediasi. Namun, yang hadir hanya Sekretaris DPMD.
Pertemuan itu, kata dia, mendorong panitia segera masuk pada tahap penyaringan, dari tujuh bakal calon menjadi lima calon.
Dalam proses pencalonan tersebut, terdapat dua cakades yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni Luth Iskandar dan Johan. Salim mempertanyakan legalitas izin keduanya.
Ia menyebut, sebagai PNS, keduanya wajib mengantongi izin dari pejabat pembina kepegawaian, namun menurutnya tidak ada pembuktian administrasi yang jelas.
“Seharusnya ada bukti izin yang sah, bukan sekadar coret-coret,” tegasnya.
Salim juga menyoroti mekanisme seleksi ketika jumlah calon melebihi lima orang. Berdasarkan ketentuan yang ia baca, apabila calon lebih dari lima, maka berlaku syarat tambahan berupa usia, ijazah, dan pengalaman. Ia mempertanyakan penafsiran syarat “pengalaman dalam pemerintahan” yang dianggap multitafsir.
Salim mengaku memiliki pengalaman delapan tahun sebagai pendamping desa sejak 2015 hingga 2023, berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Namun, menurut keterangan Sekretaris DPMD Halteng, pengalaman tersebut kemungkinan tidak masuk dalam kategori pengalaman pemerintahan.
“Kalau ditulis ‘berpengalaman dalam pemerintahan desa’, saya tidak akan mempermasalahkan. Tapi yang tertulis ‘pemerintahan’. Apakah saya tidak bekerja di pemerintahan?” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan tidak diakuinya Surat Keputusan (SK) atau Surat Perintah Tugas (SPT) yang diterbitkan Kementerian Desa melalui DPMD Provinsi Maluku Utara. Menurutnya, hal itu menjadi indikasi adanya ketidakjelasan standar penilaian.
Selain Salim, cakades lainnya, Djuraid, juga menyampaikan keberatan atas sistem penilaian. Ia mengaku memperoleh nilai 30 dalam aspek pengalaman, padahal memiliki rekam jejak sebagai Ketua BPD selama hampir empat tahun, Sekretaris Desa empat tahun, dan pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa sekitar satu tahun.
“Kalau dihitung, total pengabdian saya sembilan tahun. Tapi kenapa hanya mendapat nilai 30, sementara ada yang masa jabatannya satu tahun lima bulan mendapat nilai 50?” ungkap Djuraid.
Ia mempertanyakan transparansi skema penilaian, termasuk bobot nilai untuk jabatan Ketua BPD, Sekretaris Desa, maupun Pj Kepala Desa.
Djuraid juga menyoroti keputusan panitia yang menetapkan lima calon tanpa uji kompetensi tambahan dengan alasan kuota sudah terpenuhi.
“Kalau memang ada ketentuan minimal dua dan maksimal lima calon, lalu bagaimana jika lebih dari lima? Harusnya ada mekanisme yang jelas dan terbuka,” katanya.
Kedua calon tersebut menyatakan akan menempuh langkah pembatalan untuk mendapatkan kejelasan hukum dan administrasi.
Mereka menegaskan keberatan ini bukan semata persoalan kalah atau menang, melainkan tuntutan atas proses yang adil, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Salim juga menyinggung pernyataan Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangaji, dalam kegiatan bimbingan teknis (Bimtek), yang menegaskan bahwa PNS, terutama guru dan tenaga kesehatan, tidak diperkenankan mencalonkan diri. Pernyataan itu, menurutnya, perlu diperjelas dalam konteks pelaksanaan di lapangan.
Para calon berharap DPMD Halteng memberikan penjelasan resmi dan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di tingkat desa.
Mereka juga mengimbau desa-desa lain yang tengah menjalani tahapan verifikasi agar mencermati prosedur administrasi secara ketat guna menghindari polemik serupa.