Skip to content
Header Advertisement 2
Beranda » News » Polemik Cakades Tepeleo, Panitia Tegaskan Acuan Perbup

Polemik Cakades Tepeleo, Panitia Tegaskan Acuan Perbup

Hasbi Ade
Sel, 03 Mar 2026
‎Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tepeleo, Kecamatan Patani Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara, menanggapi ketidakpuasan dua bakal calon kepala desa, yakni Salim Ali Kamaraja dan Djuaraid | Foto: Tafsila Djuraid/Nalartimur
Kecil Besar

Nalartimur — ‎Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tepeleo, Kecamatan Patani Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara, menanggapi ketidakpuasan dua bakal calon kepala desa, yakni Salim Ali Kamaraja dan Djuraid.

Ketua Panitia Pilkades menegaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup).

‎“Calon kepala desa jika berjumlah lebih dari lima orang, maka dilakukan seleksi tambahan,” ujar Ketua Panitia saat ditemui wartawan di Sekretariat Pilkades, Senin (2/3/2026).

Baca juga:

Pilkades Tepeleo Diprotes: Dugaan Manipulasi Administrasi dan Ketidaktransparanan Seleksi

‎Ia menjelaskan, dalam Perbup disebutkan bahwa seleksi menggunakan tiga variabel, yakni pengalaman di pemerintahan, usia, dan ijazah.

“Jika berbicara mengenai pengalaman di pemerintahan, cakades Salim Ali Kamaraja tidak termasuk memiliki pengalaman di pemerintahan, meskipun ia pernah menjabat sebagai pendamping desa,” ujarnya.

Menurut dia, kategori berpengalaman di pemerintahan mencakup PNS, TNI/Polri, serta staf pemerintah desa yang mengabdi selama 1–5 tahun.

Baca juga:

Pilkades Gemia: Pertarungan Demokrasi dan Silaturahmi yang Menguatkan Falsafah Fagogoru

‎Sementara itu, Djuraid, kata dia, dinilai memiliki pengalaman karena pernah menjabat sebagai sekretaris desa, Pelaksana Harian (Plh) kepala desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

‎“Namun, yang ditegaskan dalam Perbup adalah bukti fisik berupa SK yang dikeluarkan langsung oleh Bupati Halmahera Tengah, bukan surat keterangan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa jika panitia hanya mengacu secara ketat pada Perbup, maka Djuraid tidak memiliki nilai.

Baca juga:

PKB Dukung Penuh Kepemimpinan Presiden Prabowo dan Penguatan Ekonomi Konstitusi

‎“Namun karena kami bekerja dengan mengacu pada kriteria pengalaman di pemerintahan, Djuraid tetap dimasukkan karena memiliki pengalaman tersebut dengan nilai 30,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, panitia juga menggunakan surat keterangan dari pemerintah kecamatan sebagai dasar pemberian kewenangan penilaian.

‎ ‎

‎Ikuti Media Kami ‎

‎ ‎ ‎ ‎ ‎ ‎