Jabodetabek, Nalartimur — Himpunan Pelajar Mahasiswa Halmahera Tengah (HIPMA-HALTENG) Jabodetabek mendesak Kepolisian Daerah Maluku Utara dan Kepolisian Resor Halmahera Tengah untuk segera mengusut tuntas kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, pada 2 April 2026.
Peristiwa tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Korban dilaporkan ditemukan dalam kondisi mengenaskan di area kebun. Hingga saat ini, pelaku maupun motif pembunuhan belum terungkap.
Sekretaris Umum HIPMA-HALTENG Jabodetabek, Aunurrofiq, menekankan pentingnya penanganan kasus secara cepat, profesional, dan transparan.
Ia menyatakan, pihaknya mendesak aparat kepolisian segera mengungkap pelaku beserta motifnya, serta menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara terbuka kepada publik.
Aunurrofiq juga menegaskan, apabila kasus tersebut tidak ditangani secara tuntas, HIPMA-HALTENG Jabodetabek akan melakukan mobilisasi massa ke Mabes Polri sebagai bentuk kontrol sosial.
Selain itu, HIPMA-HALTENG meminta aparat meningkatkan pengamanan di wilayah Patani Barat guna mencegah potensi kejadian serupa serta menjamin rasa aman bagi masyarakat.
Dalam aspek hukum, pelaku pembunuhan dapat dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, apabila terbukti sebagai pembunuhan berencana, pelaku dapat dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
HIPMA-HALTENG menegaskan akan terus mengawal proses penanganan kasus ini hingga tuntas.
‎Ikuti Media Kami ‎
‎ ‎