Sejarah buruh di Indonesia tidak pernah steril dari kekerasan. Ia bukan sekadar catatan tentang upah, jam kerja, atau relasi industrial, tetapi juga tentang darah, represi, dan pembungkaman suara.
Dalam lintasan sejarah itu, pembunuhan terhadap aktivis buruh menjadi titik gelap yang menandai bagaimana negara dan kekuatan ekonomi sering kali berkelindan menindas kelas pekerja.
Kasus paling ikonik adalah pembunuhan Marsinah, seorang buruh perempuan yang menjadi simbol perlawanan sekaligus korban brutal dari sistem yang tidak adil.
Namun, penting untuk ditekankan bahwa Marsinah bukan satu-satunya. Ia adalah wajah dari banyak korban yang tidak tercatat atau dilupakan. Pembunuhan terhadap pejuang buruh bukanlah peristiwa insidental, melainkan bagian dari kekerasan struktural yang sistematis.
Marsinah adalah buruh pabrik jam di Sidoarjo yang aktif memperjuangkan hak pekerja, terutama terkait upah minimum dan kebebasan berserikat. Ia berperan sebagai juru bicara sekitar 500 buruh yang melakukan mogok kerja karena pelanggaran hak-hak dasar mereka.
Namun, keberanian itu harus dibayar mahal. Setelah aksi protes pada Mei 1993, Marsinah diculik dan kemudian ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan, mengalami penyiksaan berat sebelum dibunuh.
Kasus ini tidak hanya mengungkap kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan politik. Dugaan keterlibatan aparat militer memperlihatkan bahwa negara tidak netral, melainkan menjadi aktor yang ikut menjaga kepentingan modal.
Salah satu aspek paling problematis dari kasus Marsinah adalah kegagalan penegakan hukum. Beberapa orang sempat diadili, kemudian dibebaskan karena pengakuan mereka diperoleh melalui penyiksaan.
Ini menunjukkan dua hal. Pertama, sistem hukum tidak independen. Kedua, negara tidak memiliki kemauan politik untuk mengungkap kebenaran.
Lebih jauh, investigasi yang mandek menegaskan bahwa pembunuhan terhadap aktivis buruh sering kali dilindungi oleh impunitas. Dalam konteks ini, hukum bukan alat keadilan, melainkan instrumen kekuasaan.
Catatan YLBHI berjudul ” Marsinah: Campur Tangan Militer dan Politik Perburuhan” menjelaskan bahwa Aliansi Penguasa dan Pengusaha Kasus Marsinah juga membuka tabir hubungan erat antara pengusaha dan aparat negara.
”Dalam berbagai analisis, disebutkan adanya “simbiosis mutualisme” antara kekuatan ekonomi dan kekuasaan politik yang berujung pada penindasan buruh,” YLBHI.
Pengusaha membutuhkan stabilitas produksi dan keuntungan maksimal, sementara aparat membutuhkan legitimasi dan sumber daya. Buruh, dalam relasi ini, menjadi pihak yang dikorbankan.
Dengan demikian, pembunuhan terhadap aktivis buruh bukan hanya soal individu yang “dibungkam”, tetapi juga soal sistem yang mempertahankan ketimpangan.
Oleh karena itu, tidak bisa dilepaskan bahwa pembunuhan Marsinah terjadi dalam konteks rezim Orde Baru, yang dikenal represif terhadap gerakan sosial.
Pada masa itu, kebebasan berserikat dibatasi, dan serikat buruh independen dianggap ancaman. Kekerasan menjadi alat untuk menciptakan ketakutan. Tujuannya sangat jelas, yakni mencegah buruh lain melakukan perlawanan.
Dalam perspektif ini, pembunuhan aktivis buruh adalah strategi politik. Ia bukan sekadar kriminalitas, melainkan bagian dari kontrol sosial. Marsinah bukan hanya buruh, tetapi juga perempuan. Fakta bahwa ia mengalami penyiksaan berat sebelum dibunuh menunjukkan adanya dimensi gender dalam kekerasan tersebut.
Tubuh perempuan kerap dijadikan objek penghukuman yang lebih brutal, terutama ketika mereka melawan struktur patriarki dan kapitalisme sekaligus.
Dengan demikian, pembunuhan Marsinah juga bisa dibaca sebagai pesan simbolik, yaitu perempuan tidak boleh melawan. Pertanyaan penting adalah apakah situasi sudah berubah?
Secara formal, Indonesia pada pasca-Reformasi memiliki kebebasan berserikat yang lebih luas. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa represi terhadap buruh masih terjadi, meskipun dalam bentuk yang lebih halus.
Selain itu, PHK massal, kriminalisasi aktivis, hingga intimidasi tetap menjadi bagian dari realitas buruh hari ini. Bahkan, beberapa kebijakan ketenagakerjaan justru memperlemah posisi buruh. Artinya, kekerasan tidak hilang, ia hanya berubah dalam bentuk.
Salah satu masalah terbesar adalah kecenderungan untuk melupakan. Kasus Marsinah tidak pernah benar-benar diselesaikan, dan pelakunya tidak pernah dihukum.
Dalam konteks ini, “lupa” merupakan bagian dari politik. Dengan melupakan, masyarakat secara tidak sadar membiarkan ketidakadilan terus berlangsung.
Padahal, mengingat adalah bentuk perlawanan. Seperti yang dilakukan oleh aktivis HAM seperti Munir Said Thalib yang pernah mengawal kasus Marsinah dan menjadikannya bagian dari perjuangan hak asasi manusia. (Peran Munir dalam Advokasi Kasus Marsinah: Jentera).
Sering kali buruh dipandang hanya sebagai objek ekonomi. Padahal, mereka adalah subjek politik yang memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri.
Ketika buruh mulai bersuara, mereka dianggap ancaman. Inilah yang menjelaskan mengapa aktivis buruh sering menjadi target kekerasan. Dengan demikian, perjuangan buruh bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga demokrasi.
Pembunuhan terhadap pejuang buruh seperti Marsinah adalah tragedi kemanusiaan sekaligus kegagalan negara. Ia menunjukkan bahwa di balik pembangunan ekonomi, terdapat kekerasan yang disembunyikan.
Selama struktur ketimpangan tidak diubah, potensi kekerasan terhadap buruh akan selalu ada. Keadilan bagi korban bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga membongkar sistem yang melahirkannya.
Marsinah telah menjadi simbol. Namun simbol tanpa tindakan hanyalah romantisasi penderitaan. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk melanjutkan perjuangan melawan ketidakadilan, menolak lupa, dan memastikan bahwa tidak ada lagi buruh yang harus mati demi upah yang layak. (*)
Artikel ini ditulis langsung oleh Redaksi Nalartimur, sebagai catatan refleksi hari buruh.

